Rabu, 29 Maret 2023

Kota Depok Raih Tiga Kategori Paritrana Award Tingkat Provinsi Tahun 2021

- Jumat, 27 Januari 2023 | 12:53 WIB
RAIH PENGHARGAAN: Kota Depok Raih Tiga Kategori Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Di antaranya, kategori Pemda, Pemkot Depok meraih Juara 3, kategori perusahaan menengah itu PT Puridibya Margocity Juara 1, untuk UMKM Mikro Kecil PT Prima Agriteh Juara 1. FOTO: BPJS
RAIH PENGHARGAAN: Kota Depok Raih Tiga Kategori Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Di antaranya, kategori Pemda, Pemkot Depok meraih Juara 3, kategori perusahaan menengah itu PT Puridibya Margocity Juara 1, untuk UMKM Mikro Kecil PT Prima Agriteh Juara 1. FOTO: BPJS

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kota Depok Raih Tiga Kategori penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Di antaranya, kategori Pemda, Pemkot Depok meraih Juara 3, kategori perusahaan menengah, PT Puridibya Margocity meraih Juara 1, dan untuk UMKM Mikro Kecil PT Prima Agritech meraih Juara 1.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok, Achiruddin menyebutkan, pemberian penghargaan ini sudah ada sejak tahun 2017, dan ini merupakan event tahunan yang diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) serta perusahaan binaan sebagai bentuk apresiasi.

penghargaan kepada perusahaan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertib administrasi, dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah karena support berupa peraturan pendukung dari Undang-Undang no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” ungkap Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, A. Riza Chaerani.

Tahun 2021 merupakan tahun ke-5 diselenggarakannya Paritrana Award dan diselenggarakan hingga jenjang nasional. Prosesnya dimulai dari pengajuan ke jenjang provinsi kemudian pemenangnya akan diajukan ke jenjang nasional.

Kriteria penilaian untuk kategori perusahaan yaitu tertib administrasi dalam pembayaran iuran, serta tertib pelaporan. Perusahaan dipastikan melaporkan seluruh tenaga kerja, tidak melaporkan sebagian upah atau mendapatkan sebagian program. Jadi dia patuh.

Kemudian untuk kategori Pemda, dilihat dari aturan yang dibuat oleh Pemda bisa jadi Perda, Perwali, maupun Surat Edaran. Kebetulan ada beberapa aturan Pemkot Depok yang sudah dikeluarkan, salah satunya Perwali 70 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi poin tambahan bagi Pemkot Depok jika dibandingkan dengan Pemda lain.

“Lalu ada Surat Edaran dari Walikota tentang Delina Keren (Depok Lindungi Pekerja Rentan). Ada juga Surat Edaran Sekda tentang Kepatuhan Jasa Konstruksi. Kemudian ada Surat Edaran dari Kepala Dinas Tenaga Kerja kepada perusahaan untuk berpartisipasi memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan di wilayahnya,” tutur Achiruddin.

Penilaian Paritrana Award dimulai dari Januari sampai dengan Desember. Pada Januari-Februari mulai diusulkan pemenang, kemudian penganugerahan dilakukan pada akhir tahun. Hanya untuk Paritrana tahun 2022, penganugerahan Tingkat Provinsi rencananya akan diberikan di bulan Februari mendatang.

Kedepan, penghargaan Tingkat Provinsi dilaksanakan pada bulan Februari, dan yang menang akan diajukan ke nasional. Selanjutnya pada tingkat nasional akan diajukan bulan Agustus-September. Penyerahan penghargaan Tingkat Provinsi biasanya dilakukan oleh Gubernur, sedangkan untuk tingkat nasional biasanya Presiden atau Wapres.

“Untuk anugerah tahun 2021, diserahkan langsung oleh Wapres. Kalau dari Pemkot Depok sebetulnya yang dinilai adalah cakupan coverage atau perlindungan, dilihat dari berapa Angkatan kerja di Kota Depok dan berapa yang sudah terlindungi. Kalau dihitung secara skala nasional, coverage Kota Depok masih berada di 70 sampai 80 persen,” terang Achiruddin.

Disamping itu penilaian untuk Pemkot Depok yang dinobatkan sebagai Juara 3, dinilai karena turut berperan aktif berkontribusi untuk kepatuhan, dan mengatur perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Depok.

“Jadi mereka harus patuh dengan aturan yang dikeluarkan.  Memang meskipun sudah ada Undang-Undang maupun PP, tetapi kalau level Pemda tidak ada peraturan khusus biasanya perusahaan tidak begitu patuh. Tetapi dengan adanya Perwali di Depok sendiri sudah ada tim kepatuhan,” tegasnya.

Tim kepatuhan secara periodik per tiga bulan melakukan monev, melihat mana perusahaan yang sudah patuh, mana yang belum. Tim ini diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, dengan Asisten Ekbang Sidik Mulyono sebagai Sekretaris 1, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Sekretaris 2.

“Ini yang setiap tiga bulan terus dilaporkan kepada Walikota. Berapa masyarakat Kota Depok yang sudah terlindungi untuk skala segmentasi pekerja formal yang bekerja di perusahaan atau instansi, pekerja di sektor informal, maupun pekerja yang ada di jasa konstruksi. Kita lihat presentase kepatuhannya seperti apa,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

Gempa 4,0 Magnitudo Guncang Kabupaten Cianjur

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:23 WIB

Hal-hal Yang Membuat Rezeki Terus Mengalir

Rabu, 29 Maret 2023 | 03:20 WIB
X