Kamis, 30 Maret 2023

Gaji PPPK Tahun 2023 Naik, Cek kenaikan Gajinya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:03 WIB
Ilustrasi Kenaikan gaji PPPK
Ilustrasi Kenaikan gaji PPPK

 
RADARDEPOK-Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, gaji PPPK naik 2023.

Rencananya, gaji PPPK naik berkala mulai Januari 2023, yang tersisa tiga minggu lagi.

Gaji PPPK naik bagi yang sudah dua tahun menjadi PPPK (P3K).

Jadi, pegawai yang dapat menikmati kenaikan gaji PPPK 2023 hanya mereka yang telah diangkat menjadi PPPK sejak 2021.

Sedangkan PPPK yang baru diangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 2022, belum bisa mendapatkan kenaikan gaji.

kenaikan gaji berkala PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

baca juga :Ketum PBNU angkat bicara soal usulan biaya haji 2023

Pasal 3 menyatakan PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongannya masing-masing.


Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500


Besaran gaji P3K ini akan mengalami kenaikan berkala sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji P3K dan besaran tunjangan.Karo Humas BKN Satya Pratama PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
kenaikan gaji berkala PPPK diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.
Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji berkala.

Baca Juga:Lima fakta menarik kades yang tampil cetar dan hedonis asal Pamijahan


"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya, dilansir radardepok.com dari sewaktu.com, Sabtu 10 Desember 2022.
Satya menjelaskan besaran gaji yang diterima PPPK (P3K) diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," jelas Satya.
Selain gaji, P3K juga mendapatkan berbagai tunjangan yang besarannya sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) menyatakan WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Tunjangan yang diberikan kepada P3K adalah tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan tunjangan lainnya.
Kendati demikian, sejumlah PPPK di daerah mengaku hanya mendapatkan gaji pok dan tunjangan keluarga atau tunjangan istri/suami dan anak.
Sedangkan tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya belum mereka terima.Tunjangan lainnya bisa dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Baca Juga :Gabung koalisi perubahan ini alasan PKS dukung Anies Baswedan di pilpres 2024
Besaran TPP di setiap daerah berbeda-beda sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Bahkan, ada pemda yang tidak memberikan TPP kepada ASN karena keterbatasan anggaran.Sedangkan untuk tunjangan fungsional, beberapa daerah telah memberikan kepada PPPK.Di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Garut misalnya, tunjangan fungsional yang diberikan kepada PPPK sebesar Rp 327 ribu per bulan.
Terkait kenaikan gaji berkala PPPK 2023, sampai saat ini masih ada PPPK yang diangkat 2021 belum mendapatkan surat keputusan (SK) kenaikan gaji berkala."Sudah ada yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala. Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember, Susiyanto.
Susiyanto berharap seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua. Semoga gaji PPPK naik 2023 di seluruh daerah. ***

Halaman:

Editor: Iqbal Muhammad

Tags

Terkini

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:05 WIB

Disdagin Depok Buka Konsultasi IKM di Alun-Alun

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:23 WIB

Gempa 4,0 Magnitudo Guncang Kabupaten Cianjur

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:23 WIB

Hal-hal Yang Membuat Rezeki Terus Mengalir

Rabu, 29 Maret 2023 | 03:20 WIB
X