Senin, 27 Maret 2023

Ini Deretan pelanggaran Anggota Densus yang Bunuh Sopir Taksi Online

- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:34 WIB
ILUSTRASI: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris di Jogjakarta berinisial AW (39). Pelaku diduga terlibat dalam jaringan ISIS.
ILUSTRASI: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris di Jogjakarta berinisial AW (39). Pelaku diduga terlibat dalam jaringan ISIS.


RADARDEPOK-Kasus pembunuhan ini diduga bermotif ekomoni. Pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban. Kini, Bripda HS masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS tercatat pernah melakukan banyak pelanggaran.“Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Kabag Ban Ops Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

baca juga :Polri-sebut-pelaku-yang-habisi-nyawa-sopir-taksi-online-di-tugu-depok-anggota-densus-88-ini-motifnya
pelanggaran HS yakni melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya, dan tertangkap tangan bermain judi online.“Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak, dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” jelas Aswin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.(RD)

Editor: Iqbal Muhammad

Tags

Terkini

X