Sabtu, 10 Juni 2023

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Mati Ferdy Sambo

- Senin, 13 Februari 2023 | 17:41 WIB
Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo. FOTO: ISTIMEWA
Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTAHakim Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso yang memvonis mati Ferdy Sambo? Simak informasi lengkapnya dibawah ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigjen J yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wahyu Iman Santoso memiliki sejarah panjang dan rekam jejak sepanjang karir hukumnya. Ia juga menduduki berbagai jabatan di beberapa pengadilan negeri.

Ia juga menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balek Karimon yang merupakan bagian dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Provinsi Riau.

Selain itu, ia mencalonkan diri sebagai Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo di Sulawesi Tenggara. Saat ini Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022.

Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 sehingga kini berusia 46 tahun. Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.

Wahyu Iman Santoso punya rekam jejak yang cukup panjang selama berkarier dalam dunia hukum. Ia sempat menduduki sederet jabatan dalam beberapa pengadilan negeri.

Ia sempat jadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Dari penelusuran situs LHKPN, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar. Dari situ terungkap ia punya harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 dan utang Rp693.452.912.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia merupakan hakim ketua kasus Ferdy Sambo cs itu sejak 17 Oktober 2022.

Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Kala itu, KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di bawah pimpinan Wahyu Iman Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

Maling Motor Beraksi di Tempat Ramai

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:45 WIB
X