Minggu, 4 Juni 2023

Ferdy Sambo Belum Tentu Di Vonis Mati

- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:06 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea


RADARDEPOK-Sebagian besar masyarakat Indonesia bahagia dengan Vonis mati terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. Bahkan, vonis mati ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seummur hidup.

Baca Juga :Satu hakim satu marga dengan ibu Brigadir J berikut biodata hakim pencabut nyawa Sambo
Tapi, apakah Ferdy Sambo akan dihukum mati sesuai vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso? Belum tentu Ferdy Sambo yang sudah di vonis mati akan dieksecusi di tiang gantung atau di depan regu tembak. Ya, dalam pasal 100 KUHP tertuang Hakim bisa menjatuhkan hukuman mati, tapi punya masa percobaan selama 10 tahun. Kalau, sudah menjalankan masa percobaan 10 tahun, ada rasa penyesalan terdakwa, ada harapan untuk memperbaiki diri dan berkelakukan baik, terdakwa bakal diberi surat berkelakukan baik supaya terhindar dari vonis mati.
Pengacara kondang yang selalu tampil nyentrik, Hotman Paris mengatakan, di pasal 100 disebutkan terdakwa hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah nanti dia berubah berkelakukan baik atau tidak. "Ya nanti, bakal mahal deh surat kelakukan baik yang dikeluarkan oleh kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris, dilansir dari TikTok @motivasipendek Pengacara yang identik dengan kemewahan dan sekretaris pribadinya yang cantik itu mengatakan, dari pada dihukum mati, orang berani bayar berapa aja, dan berani mengorbankan apa saja asal tidak di hukum mati. "Orang akan bayar berapapun untuk mendapatkan surat kelakukan baik yang dikeluarkan oleh Kepala Lapas penjara," ungkap Hotman Paris.

Baca Juga :ODGJ Meningggal di Depok, isi Tasnya Seratus Juga
Motman Paris mengaku kecewa dengan undang-undang ini, karena pasti terdakwa hukuman mati bakal berlomba-lomba mendapatkan surat kelakukan baik mesti sudah divonis mati. "Dipenjara yang menentukan orang berkelakukan baik itu ya Kepala Lapas Penjara," kata Hotman yang geram dengan pembuat undang-undang tersebut.
Saking geramnya terhadap pembuat Undang-undang tersebut, Hotman Paris menduga siapapun yang membuat Undang-undang tersebut bukan pakar hukum pidana atau praktisi hukum. "yang buat undang-undang ini ngaco. Jadi belum tentu Sambo itu di vonis mati" pungkasnya.***

 

Editor: Iqbal Muhammad

Tags

Terkini

X