Senin, 22 Desember 2025

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

- Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Selain itu, menyimpan dan menempel dokumen, atribut, dan benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI juga dilarang. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara pun tidak boleh dilakukan prajurit TNI.

Kresno menambahkan, mobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol dan calon tertentu juga dilarang. Personel TNI juga tidak boleh ikut menyambut dan mengantar kontestan. Baik perorangan, satuan, maupun fasilitas.

Baca Juga: Ayo Jalan: Solusi Rental Terlengkap di Depok, Rasakan Kepuasan Berkendara!

“Saya harap, setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi prajurit yang melanggar yang menjadi keputusan panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (***)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Hasyim Asy’ari Pimpin KPU RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X