Selain itu, menyimpan dan menempel dokumen, atribut, dan benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI juga dilarang. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara pun tidak boleh dilakukan prajurit TNI.
Kresno menambahkan, mobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol dan calon tertentu juga dilarang. Personel TNI juga tidak boleh ikut menyambut dan mengantar kontestan. Baik perorangan, satuan, maupun fasilitas.
Baca Juga: Ayo Jalan: Solusi Rental Terlengkap di Depok, Rasakan Kepuasan Berkendara!
“Saya harap, setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi prajurit yang melanggar yang menjadi keputusan panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Hasyim Asy’ari Pimpin KPU RI
Daftar Bareng ke KPU RI, Hasbullah : KIB Poros Penyeimbang Merajut Kebersamaan
Butuh Pakar, KPU RI Comot Anggota dari Depok
Mengintip Usaha Diorama di Depok (3-Habis) : Jadi Souvenir KPU RI, Tembus G20
KPU RI Pastikan Rancangan Kota Suara Pemilu Lebih Kokoh, Berikut Spesifikasinya