Senin, 22 Desember 2025

Perkara Pantun Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu, Ketua LPP PKB Depok : Itu Momen Menginformasikan, Laporannya Tak Mendasar

- Kamis, 23 November 2023 | 10:25 WIB
Ketua LPP DPC PKB Kota Depok, Ismail Marzuqi (DOK.PRIBADI)
Ketua LPP DPC PKB Kota Depok, Ismail Marzuqi (DOK.PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Calon Wakil Presiden (Cawapres), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etika pemilu.

Pelaporan ini berkaitan dengan pantun yang disampaikan Cak Imin dianggap sebagian pihak memiliki unsur ajakan untuk memilih. Laporan tersebut mencuat setelah acara penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Mudah dan gak Ribet, ini Syarat dan Cara Ikut Lelang Sepeda Motor Milik Pemkot Depok

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Depok, Ismail Marzuqi mengatakan, moment tersebut merupakan bagian dari memberikan informasi tentang nomor urut masing-masing pasangan calon.

Dalam hal ini, ungkapan memberikan informasi itu bisa dengan berbagai cara termasuk pantun.

"Laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan Bawaslu seharusnya dapat mengesampingkannya," kata Ismail Marzuqi.

Ismail Marzuqi menyoroti kehadiran Bawaslu dalam acara tersebut. Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk langsung bertindak jika ada pelanggaran, tanpa harus menunggu adanya laporan.

"Jika hal tersebut merupakan pelanggaran, seharusnya Bawaslu langsung menindak. Tapi Bawaslu pada saat itu juga diam, berarti tidak termasuk dalam kategori pelanggaran," ujar Ismail Marzuqi.

Baca Juga: Bayar Pajak di Depok Berhadiah Mobil dan Motor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ismail Marzuqi, juga menunjukkan adanya kemungkinan bahwa pelaporan ini bisa saja memiliki unsur upaya menyudutkan salah satu pasangan calon yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).

Sebagai contoh, dirinya membandingkan pada perkumpulan pertemuan perangkat desa yang diadakan pada tanggal 19, di mana salah satu pasangan calon lain hadir.

"Kalo itu baru melanggar peraturan kampanye di luar jadwal, apalagi pesertanya adalah perangkat desa yang jelas melanggar uu no. 6 th 2014 tentang desa, Kenapa tidak dilaporkan sangat jelas pelanggarannya" jelas Ismail Marzuqi. 

Ismail Marzuqi mengungkapkan sebenarnya pelapor cuma ingin memanfaatkan moment biar eksis. Tapi, tidak jadi masalah karna itu sebagai bentuk bagian dari Demokrasi.

Baca Juga: Indahnya Malam Tahun Baru di Bukit Surya Salaka, Glamping Eksklusif dengan View City Light Keren di Bogor

"Dalam demokrasi, warga negara memiliki hak untuk melakukan pelaporan, akan tetapi tergantung dari pihak yang berwenang dalmnhal ini bawaslu laporan tersebut dapat layak  atau tidak untuk ditindaklanjuti," ungkap Ismail Marzuqi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X