Minggu, 21 Desember 2025

PKB Menang! Iwan Setiawan Pastikan Ada Insentif untuk Guru Ngaji hingga Majelis Taklim

- Jumat, 1 Desember 2023 | 07:15 WIB
INSENTIF : Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan (kiri) bersama para tokoh agama. Jika PKB menang akan ada insentif untuk guru ngaji dan majelis talim.  (DOK.PKBDEPOK)
INSENTIF : Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan (kiri) bersama para tokoh agama. Jika PKB menang akan ada insentif untuk guru ngaji dan majelis talim. (DOK.PKBDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk memberikan uang insentif kepada Guru Ngaji dan Majelis Taklim sebagai salah satu program prioritasnya.

Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan menyampaikan PKB berupaya menghargai peran penting para pendidik keagamaan dalam membentuk karakter dan nilai-nilai keagamaan di masyarakat.

Baca Juga: Suka Cita pada Hari Guru Nasional di SMPN 10 Depok, Kue Ulang Tahun sebagai Simbolis Rasa Sayang

"Salah satu program unggulan PKB adalah pemberian uang intensif kepada Guru Ngaji dan Majelis Taklim," ujar Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan, menjelaskan alasan utama di balik kebijakan ini adalah melihat banyaknya Majelis Taklim di Kota Depok.

"Hampir disetiap RT ada Majelis Ta'lim nya, bahkan bisa sampai dua Majelis Ta'lim dalam satu RT," jelas Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan, menilai peran Guru Ngaji dan Majelis Taklim setara dengan RT dan RW dalam mengurus masyarakat, terutama dalam bidang keagamaan dan urusan sosial.

Baca Juga: Kota Depok dapat Penghargaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Begini Penjelasan Imam Budi Hartono

Dalam hal ini, PKB ini mendorong agar para pendidik keagamaan juga mendapatkan dana intensif.

"Jika RT RW mendapat uang intensif setidaknya para guru ngaji, ustadz, majelis taklim dibawah mendapat uang intensif setidaknya setengahnya," tegas Iwan Setiawan.

Dalam menghadapi pemilihan anggota dewan, Iwan Setiawan, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi anggota dewan.

Lanjut, Iwan Setiawan memaparkan tiga peran utama anggota dewan, Pertama sebagai legislator, pembuat UUD atau peraturan daerah (Perda) bersama pemerintah.

Baca Juga: DAM Raih Banyak Prestasi Gemilang di Ajang Kompetisi Bergengsi Nasional Hingga Dunia

Kedua, pengatur anggaran untuk pemerintah daerah, dan pengontrol kebijakan pemerintah harus diteruskan kepada masyarakat,

"PKB meyakinkan bahwa mereka siap menjalankan tugas tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok," tandas Iwan Setiawan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X