Minggu, 21 Desember 2025

Ciptakan Iklim Kondusif, Panwascam Tapos Depok Tegaskan Peserta Pemilu Harus Memiliki STTP untuk Kampanye

- Senin, 25 Desember 2023 | 18:12 WIB
Panwascam Tapos saat menggelar jumpa pers soal pengawasan kampanye (Andika Eka/Radar Depok)
Panwascam Tapos saat menggelar jumpa pers soal pengawasan kampanye (Andika Eka/Radar Depok)

Sofwan Munawar menyebut, untuk peserta pemilu yang telah memiliki STTP, maka dipersilakan melakukan tahapan kampanye sesuai aturan yang ada. Terlebih masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga: Kamu yang Lahir Tahun 90an pasti Tahu Film ini, jadi Tontonan Wajib saat Libur Natal dan Tahun Baru

“Untuk masyarakat bisa melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye kepada pihaknya. Kami juga sudah berkomitmen untuk mengawasi jalannya masa kampanye pemilu ini dari tingkat Kecamatan Tapos,” tutur Sofwan Munawar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X