Sofwan Munawar menyebut, untuk peserta pemilu yang telah memiliki STTP, maka dipersilakan melakukan tahapan kampanye sesuai aturan yang ada. Terlebih masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Kamu yang Lahir Tahun 90an pasti Tahu Film ini, jadi Tontonan Wajib saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Untuk masyarakat bisa melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye kepada pihaknya. Kami juga sudah berkomitmen untuk mengawasi jalannya masa kampanye pemilu ini dari tingkat Kecamatan Tapos,” tutur Sofwan Munawar. ***
Artikel Terkait
Kamu yang Lahir Tahun 90an pasti Tahu Film ini, jadi Tontonan Wajib saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ratingnya Bintang 5 di Google, Glamping dan Tempat Camping di Bali ini Super Keren, enggak Nyesel Bermalam di sini
Yakin enggak Mau ke sini! Tempat Wisata ini punya Spot Sunset dan City View Terbaik, loh! Pokoknya Romantis banget
Warga Cisalak Depok Antusias Sambut Tim KJPP, Penilaian Sisa Lahan UIII Sukses Digelar
Bang Has Dukung Penuh Bang Her Jadi Anggota Legislatif Depok
Menyambut Tahun Baru 2024 Pine Forest Camp Lembang, Menyuguhkan Live Music yang Menghibur, Buruan Merapat!
Panwascam Beji Depok Terus Tingkatkan Pengawasan Kampanye Pemilu, Ini Partai yang Paling Doyan Bikin Kegiatan
PKS Memperjuangkan Jakarta Tetap Ibu Kota dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Kalimantan : Begini Penjelasan Imam Budi Hartono
Local President JCI Borobudur Adit Setiawan Jadi Ketua Penyelenggara IBSE 2024
Perkuat Sinergitas Tiga Pilar, Aparatur Kecamatan Cilodong Depok Siap Amankan Natal dan Tahun Baru