Senin, 22 Desember 2025

Soal Etika PNS di Pilkada, Ini Kata Mantan Sekda Depok Hardiono

- Selasa, 7 Mei 2024 | 14:30 WIB
Mantan Sekda Kota Depok, Hardiono (ISTIMEWA)
Mantan Sekda Kota Depok, Hardiono (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Pilkada serentak di Kota Depok mulai menghangat. Terlebih bagi PNS.

Sebab merujuk aturan, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Keren! Indonesia punya Laboratorium Telekomunikasi Canggih se Asia Tenggara, Lokasinya ada di Depok

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam isi aturan tegas menuliskan jika PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. 

Melihat fenomena tersebut, Mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menegaskan, jika PNS mau terjun ke Politik, harus mengundurkan diri. Diawali dengan membuat surat pernyataan pengunduran dirinya diatas meterai, lalu diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, mulai ke provinsi sampai ke tingkat pusat.

Baca Juga: Mengenal Tokoh Masyarakat Sawangan Baru Kota Depok, Sahrudin : 1992 Aktif Layani Lingkungan Masyarakat, Ikuti Jejak Kakek Buyut

"Sehingga permohonannya dikabulkan untuk mengundurkan diri, sampai terbit SK nya," jelasnya kepada Radar Depok, Selasa (7/4/2024).

Terkait PNS yang berniat maju Pilkada, lebih baik segera mundur. Sehingga tidak lagi mengurusi tugas sebagai PNS. tapi fokus ke politik.

Baca Juga: Infrastruktur Pondok Cina Kota Depok Sedot Biaya Rp900 Juta, Ada yang Jumlahnya sampai 1000 titik

"Sebenarnya acuan sudah jelas tinggal masyarakat melihat dari sudut pandangnya," tegas Hardiono.

 

"Partai, tentunya tidak bodoh, mereka tidak akan mengambil PNS yang belum mengundurkan diri," tutup Hardiono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X