Minggu, 21 Desember 2025

Hasbullah Rahmad Bedah Perda No5 Tahun 2021 di Cilangkap Depok

- Senin, 13 Mei 2024 | 10:30 WIB
Hasbullah Rahmad dalam saat membahas Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021, di RW4 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Sabtu (11/5). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Hasbullah Rahmad dalam saat membahas Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021, di RW4 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Sabtu (11/5). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi PAN, Hasbullah Rahmad terus menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) kepada ratusan warga yang berada di RW 4, Kelurahan Cilangkap, Tapos, Depok. Perda tersebut dinilai penting dalam kegiatan sehari-hari.

Hasbullah Rahmad  menjelaskan, perlunya pemerintah memperkuat fungsi dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 3 faktor ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan warga sehari-hari.

Hasbullah Rahmad membahas Perda terkait fungsi dan peran kepada masyarakat, karena adanya perubahan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018.

Baca Juga: Pemkot Depok Siap Gelar Pilkada, Jumlah TPS Dipangkas!

Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Hal itu dilatarbelakangi atau lahir dari situasi pandemi Covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.

“Latar belakangnya adalah ketika Pandemi Covid-19. Dasar dasar bahwa banyak kejadian covid, maka kita buru buru membuat perda ini. Salah saatunya mengatur tentang ketertiban umum termasuk masyarakat yang dilatar belakangi terkait dengan pandemi Covid-19,” jelas Hasbullah Rahmad kepada Radar Depok, Sabtu (11/5).

Dalam Perda ini, lanjut Hasbullah Rahmad, pemerintah menjamin, agar warganya merasa tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Soal Banjir Mampang Depok, Ini Jawaban Lugas Imam Budi Hartono

“Dalam perda ini ada 10 bahasan salah satunya mengatur tentang tertib tata ruang, karena ini tugas Satpol PP, tertib jalan, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran irigasi setu dan pinggir pantai, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial tertib kesegatan,” kata Hasbullah Rahmad.

Lebih lanjut, Hasbullah Rahmad mengatakan, pemerintah provinsi memiliki SOP untuk menanggulangi musibah baik virus atau bencana alam, sehingga sudah mengetahui apa yang akan dilakukan kedepannya.

“Tentang 10 tertib bencana alam dan sosial. Jadi kita sudah punya SOP, seperti apa kita menghitung bantuan bencana dalam sisi kemanusiaan, makanan utamanya, pakaian, pembalut, susu. Maka tahap selanjutnya adalah renovasi rumah, kita itu sudah buat peraturan ini secara detail agar kedepannya tidak menjadi masalah,” tandas Hasbullah Rahmad.***

Jurnalis : Agnesya Wianda

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X