Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok Jaring 5.358 Pantarlih, Begini Prosesnnya

- Jumat, 14 Juni 2024 | 05:40 WIB
Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus.  (DOKUMEN PRIBADI)
Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus. (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-KPU Kota Depok buka pendaftaran perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mulai hari Kamis (13/6/2024). Dengan jmlah total petugas yang dibutuhkan sebanyak 5358 orang.

Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran calon pantarlih dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024, dilanjutkan tahapan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024 serta pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21-23 Juni 2024.

Baca Juga: Menolak jadi Calon Bupati Bogor, Mulyadi: Saatnya kita Fokus Membangun Bangsa

Tahapan selanjutnya yakni penetapan hasil seleksi pantarlih pada 23 Juni 2024 dan pelantikan pada 24 Juni 2024.

Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus mengatakan, jumlah Pantarlih yang dibutuhkan masing-masing kelurahan berbeda.

Jumlah Pantarlih menyesuaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS.

“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua Pantarlih,” kata Firdaus.

Baca Juga: Terjebak di Situasi Penyandraan, Inilah Kisah Penyanyi Operasi Pada Film Bel Canto di Bioskop Trans TV

Firdaus menjelaskan terkait masa kerja, Pantarlih akan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Firdaus menuturkan secara umum tugas Pantarlih yakni membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Sementara tugas secara teknis di antaranya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih. Hal itu dibuktikan dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

Baca Juga: Belum Tentu Iwan Setiawan, DPP Gerindra Pertimbangkan Mulyadi jadi Calon Bupati Bogor

“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” tutup Firdaus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X