Minggu, 19 April 2026

Perjuangan Farida Rachmayanti Dilanjutkan Ubaidillah : KPU Depok Siapkan Proses PAW

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Selasa, 4 Juni 2024 | 08:00 WIB
Suasana pelaksaan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Suasana pelaksaan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMSatu kursi anggota DPRD Kota Depok alami kekosongan, setelah Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T Farida Rachmayanti wafat, Jumat (31/5).

Tak hanya itu, T Farida Rachmayanti juga merupakan anggota legislatif terpilih pada periode 2024-2029 di DPRD Kota Depok, yang kembali menang di dapil Beji, Cinere, Limo dengan memperoleh sebanyak 9.966 suara atau suara terbanyak ke 4 di Fraksi PKS.

Baca Juga: Siap Ngahadekeun Kabupaten Bogor, Emak emak di Megamendung Dukung Calon Bupati Bogor Ade Wardhana

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Wili Sumarlin menjelaskan, KPU Kota Depok akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan T Farida Rachmayanti.

Proses PAW ini akan dilakukan pada saat pelantikan anggota DPRD pada periode 2024-2029,” ujar Wili Sumarlin kepada Radar Depok, Senin (3/5).

Wili Sumarlin mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam aturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, anggota legislatif terpilih yang alami meninggal dunia akan digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama,” ucap Wili Sumarlin.

Sehingga, kata Wili Sumalin, nantinya T Farida Rachmayanti akan digantikan dengan calon dari dari DCT anggota DPRD Kota Depok, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama, di dapil yang sama.

Baca Juga: Temukan Solusi Inovatif untuk Jawab Tantangan Industri Lewat Platform Kedaireka : Disiarkan oleh Universitas Gunadarma

Yakni, alm T Farida Rachmayanti akan digantikan oleh Ubaidillah (5.075 suara), yang mendapatkan suara terbanyak dari partainya pada dapilnya,” ungkap Wili Sumarlin.

Saat ini, ujar Wili Sumarlin, KPU Kota Depok akan menerbitkan SK baru atas meninggalnya Anggota DPRD terpilih menggantikan kursi T Farida Rachmayanti. Namun, SK baru tersebut bisa diterbitkan oleh KPU Kota Depok setelah menerima keterangan resmi dari DPD PKS Kota Depok.

Keterangan resmi tersebut berupa pemberitahuan bahwasanya ada satu Anggota DPRD terpilih dari Partai PKS meninggal dunia,” ujar Wili Sumarlin.

Dalam hal ini, Willi Sumarlin menjelaskan, partai tak bisa mengajukan nama calon terbaru pada proses PAW tersebut. Yakni harus mengikuti ketentuan KPU yang berlaku.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Inilah Sinopsis dari Film Unknown

"PKS tidak mengajukan calon pengganti lain, ya harus digantikan oleh orang yang ada di nomor urut berikutnya di dapil yang sama," ujar Wili Sumarlin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X