Berdasarkan laporan yang masuk, ungkap Edi Masturo, tidak sedikit masyarakat yang mengadukan soal perizinan pembangunan yang seharusnya tidak diberikan, namun lolos dari bidikan.
"Kita akan evaluasi dulu sejauh mana tingkat pengawasan yang selama ini Dinas Perizinan (DPMPTSP) lakukan. Ternyata di lapangan tidak maksimal, maka dari itu kita akan evaluasi Perwal 50 Tahun 2018," jelas Edi Masturo.
Lebih jauh, kata Edi Masturo, pelanggaran GSS hingga perizinan pembangunan perlu disikapi dengan tegas. Sebab, hal itu membuat Pemkot Depok kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Jumpai Masyarakat, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah Upayakan Sekolah Negeri di Setiap Kelurahan
"Sehingga, pengembang maupun para pengusaha membuat perizinan itu seakan-akan tidak ada regulasi yang jelas. Sehingga, mereka artinya semaunya lah kayak gitu. Makanya, ini sebagai evaluasi kita ke depan sekaligus kita dalam rangka mendongkrak PAD kita," papar Edi Masturo.
Saat ini, jelas Edi Masturo, penindakan pelanggaran objek bangunan yang sudah menjadi unit usaha akan dikenakan sanksi 5 persen dari RAB.
"Secara umum, kami melihat banyak pengembang, banyak pengusaha,mal-mal, dan lain sebagainya, tempat-tempat hiburan, tempat wisata itu kadang tidak dimaksimalkan dari segi retribusi maupun perizinannya, sehingga itu merugikan pemerintah," tandas Edi Masturo. ***
Artikel Terkait
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H Hamzah : Dorong Kelanjutan Program Stunting dan Apresiasi Walikota yang Akui Kesalahan
Sosialisasi Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H Hamzah di Sukamaju : Paparkan Tugas Dewan, Serap Keinginan Warga
Warga Apresiasi! Ternyata Sosialisasi Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah Tambah Wawasan, Begini Harapan Warga
Hamzah Dorong Kemajuan Tata Kelola Pemerintahan, Ini Program Lengkap Komisi A DPRD Kota Depok untuk 2024
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah, Pelayanan Wifi Dalam Bidikan