Minggu, 21 Desember 2025

Komisi A DPRD Depok Tiba Tiba Panggil Satpol PP dan DPMPTSP Gegara Lemahnya Penegakan Perda, Edi Masturo : Ada Perwal Yang Membatasi

- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:34 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Depok, Edi Masturo saat melakukan rapat bersama dengan Satpol PP dan DPMPTSP, Rabu (8/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Depok, Edi Masturo saat melakukan rapat bersama dengan Satpol PP dan DPMPTSP, Rabu (8/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Usai menerima banyaknya pengaduan soal pengawasan, Komisi A DPRD Kota Depok memanggil Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, Rabu (8/1).

Dari pengaduan yang masuk, Komisi A DPRD Kota Depok menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Setelah melakukan pemanggilan, Komisi A DPRD Kota Depok mendapati adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang justru membuat Satpol PP tidak dapat bergerak leluasa untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, Perwal Nomor 50 Tahun 2018 mengatur, Satpol PP hanya dapat menegakan pelanggaran Perda apabila telah mendapatkan pelimpahan dari DPMPTSP.

Dalam Perwal itu, kata Edi Masturo, fungsi pengawasan dan pengaduan (wasdu) bukanlah wewenang Satpol PP, melainkan DPMPTSP. Sehingga, Satpol PP hanya dapat bergerak apabila sudah mendapatkan pelimpahan berkas Surat Peringatan (SP) 3 dari DPMPTSP.

"Ternyata, Wasdu itu adanya di DPMPTSP, sehingga membatasi kewenangan dan gerak dari Satpol PP. Sedangkan kita tahu, masyarakat tahu, frame dari Satpol PP itu penegakan Perda untuk pelanggaran-pelanggaran. Namun, ternyata ada Perwal yang membatasi," jelas Edi Masturo kepada Radar Depok.

Baca Juga: Selebrasi Kemenangan di Pilkada Depok 2024, Politisi Gerindra Depok Ini Sembelih Kerbau, Begini Maknanya

Menurut Edi Masturo, pemanggilan terhadap Satpol PP dan DPMPTSP Kota Depok dilakukan lantaran banyak pengaduan dari masyarakat soal pengawasan yang belum berjalan dengan maksimal.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Depok itu menyebutkan, Komisi A DPRD Kota Depok akan melakukan evaluasi, bahkan merumuskan Perwal tersebut agar dapat berjalan dengan maksimal.

"Nah, tentunya dengan hasil pertemuan tadi, kita akan merumuskan dan mengevaluasi Perwal tersebut, yang pertama itu. Yang kedua, kita akan memaksimalkan pengawasan dari sisi perizinan yang selama ini berjalan," beber Edi Masturo.

Salah satunya, sebut Edi Masturo, dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan rumah makan Sambal Bakar (Sambak) Indonesia Cabang Grand Depok City (GDC) yang berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

"Iya sambal bakar yang lagi viral sekarang ini, salah satunya itu. Karena, memang jelas melanggar GSS atau garis sempadan sungai yang meskipun 15 meter, tapi mereka hanya lima meter kalau nggak salah itu," tegas Edi Masturo.

Baca Juga: Soal Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok, Andi Tatang: Pidana Kesusilaan Tidak Dapat Dilakukan Restorative Justice

Dalam waktu dekat, Edi Masturo memastikan, Komisi A DPRD Kota Depok akan melakukan sidak ke rumah makan Sambak Indonesia cabang GDC. Selain itu, terdapat beberapa objek bangunan lainnya yang akan didatangi.

"Kita udah inventarisir beberapa, dan banyak pelanggaran dari kegiatan-kegiatan bangunan yang melanggar aturan yang kita sudah Perda kan," jelas Mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Depok tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X