RADARDEPOK.COM - DPRD Kota Depok menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (9/4).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ade Supriatna, serta dihadiri oleh Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Walikota Depok, Supian Suri menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Supian Suri.
Ia juga menyoroti dua Raperda strategis lainnya yang sedang dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, kedua Raperda ini sangat penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok. Terlebih, Depok saat ini memproduksi sekitar 1.200 ton sampah per hari, di mana 40 persen merupakan sampah organik yang memiliki potensi besar untuk diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.
“Kita ingin dua Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar diimplementasikan untuk menjaga dan mengamankan masa depan lingkungan hidup kita,” tambah Supian.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas kritik, saran, dan masukan selama proses pembahasan Raperda yang disebutnya sebagai bentuk kematangan demokrasi dan komitmen kolektif untuk membangun Kota Depok.
"Saya berharap pengelolaan sampah di Kota Depok benar-benar bisa kita perbaiki bersama. Terima kasih atas semua masukan, kritik, dan saran dari para praktisi terkait dua Raperda ini," tegas dia.***
Lima Raperda yang disetujui adalah:
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
- Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
- Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Artikel Terkait
Tim Rampak Beduk Kecamatan Bojongsari Bikin Bangga Depok, Begini Ungkapan Supian Suri
Walikota Depok Supian Suri Sidak TPS Liar di Jalan Raya Bogor, Siap Sulap Jadi Taman Kota
Dinkes Depok Gagap Jawab, DPRD Desak Buka-bukaan Anggaran Perjalanan Dinas
Lebaran Depok 2025 Usung Konsep Baru, Tersebar di 10 Titik
DPRD dan Pemkot Depok Godok Raperda Lingkungan Hidup-Pengelolaan Sampah
Gentle, Dedi Mulyadi Sanjung Walikota Depok Supian Suri
Perizinan Eiger Camp di Bandung Barat jadi Sorotan, Begini Upaya Komisi I DPRD Jawa Barat : Kami Sepakat Jaga Ekosistem Alam