RADARDEPOK.COM-Prahara di tubuh PKB Kota Depok kiabn meruncing usai onkum dewan berinisial TR dinonaktifkan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Fraksi PKB DPRD Kota Depok.
Bahkan TR melalui kuasa hukumnya berniat melakukan somasi pada Fraksi PKB yang menonaktifkan dirinya. Cukup unik memang, seorang anggota dewan justru melawan balik partai yang secara jelas membesarkan nama dan karirnya dalam dunia politik.
Baca Juga: Hingga Akhir Tahun 2025, BGN Targetkan 82,9 Juta Penerima Manfaat Program MBG
Menanggapi niat somasi dari kuasa hukum TR, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok Siswanto menilai kuasa hukum telah keliru mengambil langkah. Sebab keputusan untuk menonaktifkan TR bukan berdasarkan dari keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD).
“Sangat disayangkan kuasa hukumnya tidak mengerti mekanisme partai. Padahal penonaktifan itu berdasarkan evaluasi internal dari partai,” ungkapnya, kemarin.
Baca Juga: Pembangunan Fasilitas PPOPM Bikin Dispora Kabupaten Bogor Cemas
Sebenarnya, kata Siswanto penonaktifan itu masih sanksi yang ringan bagi TR. Sebab partai memiliki hak penuh untuk memberikan sanksi yang lebih berat, misalnya Pergantian Antar Waktu (PAW). Keputusan itu tanpa harus menunggu rekomendasi dari BKD.
“Partai punya mekanismenya sendiri. Keputusan internal partai itu berdasarkan loyalitas dan kinerja, jadi tidak tergantung keputusan lembaga lain. Jika melanggar etik dan merugikan partai, sanksi partai diberikan, kenapa tidak?,” tegas Siswanto.
Menurut Politisi muda PKB itu, seharusnya TR memahami bahwa urusan politik dan kepartaian tidak diselesaikan dengan jalur hukum formal, melainkan melalui mekanisme komunikasi partai. Bukan malah memperkeruh suasan sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap PKB.
“Saya sangat tersinggung karena tindakan itu (rencana somasi) melawan mekanisme partai. Ini jadi catatan penting bagi kami di fraksi,” ungkap Siswanto.
Baca Juga: BGN Tegaskan Batasan Maksimal Setiap SPPG 3.000 Porsi Per hari
Penyesalan Siswanto diungkapkan sejak awal permasalahan ini mencuat ke publik yang lebih mempercayakan pihak lain dari pada internal partai untuk menyelesaikan permasalah ini.
“Kami tidak pernah menerima surat kuasa dari TR. Orang yang mengaku sebagai kuasa hukum datang begitu saja, tanpa menunjukan legalitas kepada kami. Padahal urusan ini bersifat internal partai,” tutup Siswanto.***
Artikel Terkait
Gelar Reses di Basis PKB, Siswanto Diminta Guru Lekar Perjuangkan Insentif Bimroh
Pengurus PKB Depok Didominasi Generasi Z, Target 12 Kursi di Pileg 2029 Kian Nyata!
Kini TR Tak Miliki Power di Dewan! PKB Depok Persilakan Diproses Sesuai Hukum