Minggu, 21 Desember 2025

Flyover Margonda – Juanda Depok Terealisasi, Hamzah : Semua Sepakat

- Senin, 24 November 2025 | 18:20 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah (ist)
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah (ist)

Dengan memperhatikan kapasitas fiskal yang dimiliki Pemkot Depok serta tenor yang akan diambil, Dadang mengungkapkan, maka pihaknya akan mengambil opsi pembiayaan melalui pinjaman daerah, yang rencananya akan bekerjasama dengan PT SMI dibawah naungan Kementerian Keuangan.

“Jadi bunganya relatif rendah, karena dia kan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank). Bunganya itu antara 5,8 hingga 6 persen, dan fiskalnya itu sanggup untuk membayar hutang tersebut karena kita pun sebetulnya alokasi yang bisa digunakan itu cukup besar. Namun kita juga harus memperhatikan kemampuan fiskal kita. Itulah yang menjadi pertimbangan kita,” jelas Dadang.

“Mengapa demikian? karena di infrastruktur itu nanti akan kita coba membangun flyover untuk mereduksi kemacetan, di samping itu juga kita akan menata Jalan Raya Sawangan,” tambahnya.

Baca Juga: Punya Fasilitas Bank Darah, Anggota DPRD Kota Depok Hamzah Puji Perkembangan RSUD ASA

Disinggung terkait waktu tenor yang akan diambil dalam pinjaman daerah tersebut, Dadang mengungkapkan, rencananya Pemkot Depok akan mengambil tenor lima tahun, dan hal ini dipastikan tak akan mengganggu APBD Kota Depok.

“Ya sebetulnya kami itu rencana ambil tenor lima tahun sesuai dalam masa jabatan. Kita pastikan ini tak akan berdampak serius atau mengganggu APBD. Ini sudah kita perhitungkan, karena ini kan untuk belanja infrastruktur,” kata Dadang.

Apalagi, sambungnya, Pemerintah Pusat menginstruksikan bahwa belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD untuk tiap tahunnya. Maka dari itu, pinjaman daerah menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan proyek pembangunan yang berjalan secara simultan.

“Makanya agar ini simultan dan pembangunan berjalan, kita menggunakan alternatif pembiayaan pinjaman daerah. Untuk kajian awal itu anggarannya Rp275 miliar,” tandas Dadang Wihana. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X