Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok-Bawaslu : Warga Diminta Cermat Pantau Bacaleg Mantan Narapidana

- Selasa, 18 April 2023 | 20:28 WIB
ILUSTRASI Pemilu. ISTIMEWA
ILUSTRASI Pemilu. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM–Beberapa hari lalu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan syarat baru bagi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Salah satunya, mantan terpidana yang ingin ikut pesta demokrasi 2024  harus memberitahu catatan pidananya kepada publik. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Terakit hal ini, Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Jayadin, membenarkan adanya syarat tersebut. Dirinya mengatakan ada beberapa hal yang disepakati dan akan menjadi produk hukum.

“Sesuai dengan putusan MK no 87 tahun 2022, disampaikan terkait mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD, DPD ,dan lain sebagainya, mantan narapidana dapat menjadi calon dengan beberapa syarat tertentu,” ungkap Jayadin pada Radar Depok.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu itu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain merupakan warga negara Indonesia, harus pula memenuhi beberapa persyaratan.

“Yang pertama mantan napi yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih dia wajib menyelesaikan masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Jayadin.

Baca Juga: 6.000 Personel Jaga Jabodetabek, 470 Personel Siaga di Depok

Lebih lanjut, Jayadin mengungkapkan mantan terpidana harus melampirkan beberapa bukti, lampiran bukti menyelesaikan hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan, lampiran Putusan Hakim, dan yang terakhir memberitahu publik terkait catatan pidana.

“Yang bersangkutan juga harus melampirkan bukti selesai menjalani hukuman dari lelmbaga pemasyarakatan, dia juga harus melampirkan putusan hakim, dan yang terakhir harus mengumumkan secara terbuka melalui media massa terkait pelanggaran yang telah dia selesaikan, dan tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Jayadin.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini, mengatakan bawaslu akan mengawasi berdasarkan rujukan yang Mahkamah Konstitusi putuskan.

Baca Juga: Melihat Kegiatan Stakeholder Kelurahan Cilangkap, Adakan Bukber Rutin Untuk Meningkatkan Silaturahim

“Kalo kami tetap merujuk pada peraturan yang ada terkait mantan narapidana, berdsasarkan Undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Luli.

Dirinya juga mengingatkan bagi setiap masyarakat untuk pintar dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta aktif mengawasi mantan bacaleg terpidana yang memberikan info catatan pidananya ke publik.

“Tetap bermedsos dengan baik, tetap harus cek dan ricek ya, kami Bawaslu juga akan merespon kalau menerima laporan dari masyarakat kita tindak lanjut.” tutup Luli. (mg6)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X