Minggu, 21 Desember 2025

Gerak Cepat Serap Laporan Orang Tua, Yeti Wulandari Satroni SDN Anyelir 1, Ini yang Ditegaskannya

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06:40 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok fraksi Partai Gerindra, Yetti Wulandari saat meninjau SDN Anyelir 1. ISTIMEWA
Wakil Ketua DPRD Kota Depok fraksi Partai Gerindra, Yetti Wulandari saat meninjau SDN Anyelir 1. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Yeti Wulandari Wakil Ketua gerak cepat merespon aduan orang tua siswa terkait rusaknya empat ruang kelas di SDN Anyelir 1 di Nusantara Raya RT1/6, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Mendengar aduan tersebut Yeti Wulandari turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan keadaan darurat tersebut memang benar adanya sehingga dapat dilakukan percepatan perbaikan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Depok.

Baca Juga: Cari Pelajar Kreatif, DAM Gelar Seleksi AHM Best Student Regional Jawa Barat

“Memang keadaanya sangat mengkhawatirkan dan harus ditindak secara cepat,” jelasnya saat meninjau sekolah tersebut.

Yetti Wulandari menjelaskan, selain karena bangunan lama, rangka atapnya masih memakai kayu dengan beban penutup genteng keramik yang berat, sehingga jika tidak segera dilakukan perbaikan, khawatir kejadian yang tidak diinginkan seperti robohnya bagian atap akan menimbulkan korban dari warga sekolah.

“Menurut saya ini bisa didorong ke anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), karena selain bersifat urgent, Standar sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD) atau setingkat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Artinya baik sekolah dasar negeri maupun swasta wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan”, terangnya.

Baca Juga: 8 Nasi Goreng Enak yang tidak Jauh dari Depok, Rasanya Nendang dan bakal bikin Kamu Gagal Move On

Perbaikan fasilitas pendidikan adalah tanggungjawab semua pihak sehingga harus pihak legislatif dan eksekutif agar lebih jeli untuk turun langsung guna mengetahui secara jelas.

Bahwasannya segala fasilitas kebutuhan masyarakat bisa terakomodir dengan baik dan segala keluhan warga bisa segera diarahkan dengan benar.

Ketentuan mengenai penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: PSAD Emas Membanggakan, Bawa TNI AD Juara Umum Piala Panglima TNI 2023

Dana Belanja Tidak Terduga ini dapat digunakan setelah ada pernyataan tanggap darurat dari Kepala Daerah yaitu Walikota Depok. Pencairan dana tanggap darurat dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.

“Sesuai dengan kondisi kedaruratan, pertanggungjawaban penggunaan dana tanggap darurat pun diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan yang ada,” ujarnya.

Srikandi Gerindra Depok ini mengungkapkan, fasilitas belajar mengajar memiliki peran dan pengaruh dalam pencapaian prestasi belajar siswa, fasilitas merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan. Pasalnya, keberadaan fasilitas akan menunjang kegiatan akademik dan non-akademik siswa dan mendukung terwujudnya proses belajar mengajar yang kondusif.

Baca Juga: Bantu Pendidikan, Bank bjb Salurkan Dana Rp3,2 Miliar untuk SDN Pondok Cina 5

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X