Jadi, lanjut Yusfitriadi, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini tidak jelas. Anehnya, aturan ini tidak menjelaskan soal sanksi bagi peserta yang melanggar.
“Pada pasal 79 ini banyak larangan-larangan, namun tidak ada sanksi,” ucap Yusfitriadi.
Yusfitriadi bahkan berkesimpulan bahwa PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini jelas hanya untuk menjembatani kepentingan partai politik (parpol).***
Artikel Terkait
Genjot Suara dari Pemilih Pemula, KPU Depok dan PPK Cipayung Beri Sosialisasi Pemilu Buat Pelajar
Bawaslu Lakukan Pemetaan Pelanggaran Pemilu, Pengamat Politik : Caleg Non Kader Paling Berpotensi
Soal Pemilu : Dandim Depok Minta Tetap Satu Walau Beda Pendapat
46 Bacaleg Depok Dicoret dari Pemilu 2024, Partai Ini yang Paling Banyak
Sukarjito Rengkuh Pemilu 2024 : Perhatikan Rakyat Kecil, Benahi Rumah Tidak Layak Huni
Pengamat Sebut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Ugal ugalan, Yusfitriadi: Larangan ada Sanksi gak ada