politik

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

RADARDEPOK.COM-Angin segar semakin nyata bagi masyarakat dalam dunia Pemilu karena pemilih yang di tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipastikan tetap bisa memilih di Tempat Pemungutas Suara (TPS) terdekat.

Pernyataan ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat menggelar Rancangan aturan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kembali dikonsultasikan kepada DPR bersama Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kemarin.

Baca Juga: 5 Kafe Estetik di Sentul ini bikin Anak Nongkrong gak bakal Berhenti Foto, Cocok buat Kamu yang Ingin Eksis

“Pemilih yang belum memiliki e-KTP tetap dapat memilih. Syaratnya, menunjukkan surat keterangan perekaman e-KTP dari dispendukcapil,” tegasnya.

Namun dipastikannya, penggunaan KK (kartu keluarga) tidak dibenarkan untuk dokumen pengganti KTP dalam pencoblosan, karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan alat bukti identitas diri.

Lebih jauh, dalam paparannya, Hasyim menyampaikan, untuk jadwal pilpres, dalam rancangan aturan teknisnya dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 16 Oktober.

Baca Juga: Deket Banget! 5 Kafe Tema Alam ini Punya View Pegunungan yang Keren

Lalu, 19–25 Oktober 2023, masa pendaftaran pasangan capres-cawapres. Diikuti verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif hingga pemberitahuan hasil verifikasi.

“Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan Undang-Undang 7/2023 tentang Pemilu,” kata Hasyim di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR.

Di sisi lain, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tentang netralitas TNI dan jajaran dalam pemilu.

Baca Juga: Kolaborasi BAP bersama Castrol : Kenalkan Kualitas Produk dan Rawat Kedekatan dengan Pelaku Industri

Dikatakan, pihaknya sudah mulai melaksanakan safari hukum dan sosialisasi kepada prajurit. “Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ungkapnya.

Agar safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI itu benar-benar sampai ke seluruh prajurit, Kresno memastikan semua komando utama dan jajaran TNI bakal didatangi. Tujuannya, memberikan penjelasan secara langsung. Bila masih ada yang melanggar komitmen netralitas TNI, dipastikan bakal mendapat sanksi. ’’Ada konsekuensi hukum,’’ jelasnya.

Ada sebelas poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani selama pemilu nanti. Di antaranya, mengomentari, menilai, mendiskusikan, dan memberi pengarahan apa pun terkait kontestan pemilu serta pilkada kepada keluarga atau masyarakat. Lalu, secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Baca Juga: 7 Waterpark Murah dan ini Sangat Rekomen buat Anak anak Depok, Bikin gak mau Pulang

Halaman:

Tags

Terkini