politik

Ikravany Hilman Nilai Putusan MK Soal Batas Capres Cawapres Diskriminatif ke Anak Muda, Ini Penjelasannya

Selasa, 7 November 2023 | 08:05 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman saat memberikan pernyataan soal keputusan MK soal batasan usia Capres dan Cawapres. (DOK.PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Terkait kontroversinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun, masih menjadi sebuah polemik di Indonesia sampai saat ini.

Polemik putusan tersebut masih membara hingga menjadi perdebatan sengit dalam masyarakat mencerminkan ketidaksepakatan terkait arah kebijakan politik.

Baca Juga: Bir Pletok Depok Tembus Empat Negara, Terbaru Mau Unjuk Gigi di Malaysia

Untuk itu, Politikus serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman mengekspresikan pandangan tajamnya terkait hal tersebut.

Menurut Politikus PDI Perjuangan Kota Depok itu, MK melakukan tindak diskriminatif kepada anak muda. Pasalnya dalam putusan tersebut ada pengecualian, sehingga yang diperbolehkan bagi yang sudah menjabat sebagai pemimpin Daerah.

Ikravany menyatakan, bahwa ini bukan langkah mendukung keterlibatan aktif anak muda dalam politik, melainkan tindakan diskriminatif yang merendahkan karena adanya pengecualian dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Dua Bulan Jalan Krukut Raya Depok Dialihkan, Ini Rutenya!

"Kenapa harus ada kecualinya dalam putusan tersebut, apa karna anak muda dianggap tidak mampu," tegasIkravany Hilman.

Ikravany Hilman, menilai bahwa pihak yang mengadvokasi putusan MK sebagai kesempatan politik bagi anak muda dianggap dungu dan sedang menutupi fakta bahwa MK sebenarnya menolak menurunkan batasan usia capres-cawapres.

"Mereka menyembunyikan fakta bahwa MK sebenarnya menolak menurunkan batasan usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun," ujar Ikravany Hilman.

Baca Juga: Rekomendasi Family Camping di Wayang Windu Panenjoan, Tempatnya Sejuk dan Punya Pemandangan yang Kece

Menurut Ikravany Hilman, keputusan MK ini dipandang sebagai perdebatan konstitusional yang seharusnya mencerminkan kedewasaan hak pilih dan dipilih.

"Sebenarnya keputusan MK itu tetap mempertahankan usia 40 tahun, kecuali jika ada catatan khusus untuk anak muda di bawah usia tersebut yang ingin maju, asalkan telah terpilih sebelumnya melalui pemilihan umum sebagai kepala daerah," tutup Ikravany Hilman. (***)

Jurnalis : Muhamad Irfan

Tags

Terkini