Diketahui, Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu buntut mengajak nyoblos dalam pantun yang mereka utarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada 14 November, beberapa waktu lalu.
Cak Imin dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) karena dianggap mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 1 dalam pantunnya.
Hal ini menjadi masalah karna ajakan tersebut merupakan bagian dari kampanye, sedangakan sekrang belum memasuki masa kampanye yang telah ditetapkan KPU yakni dari 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Baca Juga: Siapa Tertarik, Pemkot Depok Mau Lelang 38 Motor Tak Terpakai
Adapun pantun Cak Imin yang menjadi dasar laporan, 'Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu, Kalau ingin maju, pilih nomor satu'. (***)
Jurnalis : Muhamad Irfan