Sofwan Munawar menyebut, untuk peserta pemilu yang telah memiliki STTP, maka dipersilakan melakukan tahapan kampanye sesuai aturan yang ada. Terlebih masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Kamu yang Lahir Tahun 90an pasti Tahu Film ini, jadi Tontonan Wajib saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Untuk masyarakat bisa melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye kepada pihaknya. Kami juga sudah berkomitmen untuk mengawasi jalannya masa kampanye pemilu ini dari tingkat Kecamatan Tapos,” tutur Sofwan Munawar. ***