RADARDEPOK.COM-Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Kota Depok dan Kota Depok, Haposan Paulus Batubara lolos dari jeratan pidana pemilu karena kedapatan membagi-bagikan uang tunai saat melakukan kampanye di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat diwawancara Radar Depok di kantornya, di Kecamatan Beji, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: USAID dan Puskesmas Jatijajar Depok Cegah TBC, Begini Caranya
“Ini karena waktunya harus berakhir besok (Jumat, 23 Februari 2024). Seandainya kita punya waktu seminggu lagi, mungkin beda cerita. Intinya sih kita bukan tidak sepakat tapi mereka (pihak Haposan) membutuhkan keterangan tambahan. Namun sayanganya waktu lah yang berbicara,” jelasnya.
Dipaparkan Sulastio, besok adalah batas waktu dari 2 kali 7 hari kerja, dan memang sepertinya tim sentra Gakkumdu tidak punya waktu lagi untuk menuntuskan kasus ini. Artinya rentetan penelusuran ini mengalami kehabisan waktu.
“Jadi kita tidak mencapai kata sepakat untuk membuat terpenuhinya unsur, terkait pembuktian, sehingga mau tidak mau kasus ini mentok di Bawaslu. Artinya ini tidak lanjut bukan tidak bisa dihentikan, karena Bawaslu tidak bisa menghentikan,” terangnya.
Ia menjelaskan alasan mengapa tidak bisa dilanjutkan, karena Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus ini dugaannya adalah pidana pemilu. Seharusnya ini ke sentra Gakkumdu jika melihat Peraturan Bawaslu 7 ayat 22.
Sulastio membeberkan, sebenarnya kasus tersebut harus dihentikan bukan karena tidak ada kesepakatan namun ada diskusi yang alot dari beberapa unsur.
“Unsur itu misalnya, ada unsur peserta kampanye, lalu ada unsur niat, misalnya apakah orang bagi duit itu apa punya niat untuk mempengaruhi pemilih atau memang hanya beli cilok,” papar Sulastio.
Dia memastikan jika Bawaslu sudah memastikan dugaan pidana pemilu namun pihak kepolisian dan kejaksaan masih membutuhkan pendalaman, salah satunya soal niat itu. Karena walaupun sudah jelas memberikan uang tapi untuk apanya itu masih belum ditemukan.
“Jika benar niatnya itu untuk mempengaruhi suara pemilih berati itu sempurna pidana pemilu,” tambah Sulatio.
Sementara, diungkapkannya yang terbaca dalam hasil penyelidikan niatnya hanya untuk beli cilok, sebab hal itu diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terlapor serta fakta-fakta yang muncul.
“Bagi mereka (kepolisian dan kejaksaan) niat itu penting, lalu definisi peserta kampanye dan itu dilakukan sebelum kampanye. Karena kampanye itu dilihat dari STTP itu jam 10.00 WIB, tapi pembagiannya uangnya di bawah jam 10.00 WIB,” tutup Sulastio. (***)