Baca Juga: Airnya yang Jernih Enggak Usah di Ragukan Lagi, Ajak Anak Liburan ke Tempat Wisata Ini Pasti Seru
Berdasarkan Surat Tugas (ST) dari DPP PSI yang ditandatangani Ketumnya Kaesang Pangarep, Broron diperbolehkan menjadi Calon Walikota ataupun Wakil Walikota.
"ST isinya menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah," ujar Broron.
Menurut Broron, niatnya untuk maju itu merupakan permintaan dari masyarakat, termasuk Ketumnya yang sempat diisukan maju dalam Pilkada Depok 2024.
"Pertanyaan dan permintaan untui maju sudah mengalir deras ke saya. Saya akan selalu berminat membantu masyarakat, bukan sekedar ingin menjadi anggota dewan atau kepala daerah," jelas Broron. ***