RADARDEPOK.COM-Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, melalui jalur independen secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan Tokoh Pemuda asal Kota Depok sekaligus pengacara, Army Mulyanto usai melaporkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana atas dugaan pencatutan data KTP untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, kemarin sudah keluar surat laporan polisinya, bahwa klien saya, Pak Samson data identitasnya dicatut tanpa izin dan sepengetahuan yang bersangkutan, dan dasar laporannya adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terkait Pasal 67 Undang Undang Pelindungan Data Pribadi ayat 1," jelas Army Mulyanto kepada Radar Depok, Senin (19/8).
Baca Juga: DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Istimewa: Dengarkan Pidato Presiden, Depok Lebih Aman dan Nyaman
Army Mulyanto menduga, pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mencatut data KTP milik kliennya untuk memenuhi persyaratan dukungan demi maju dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Dalam hal ini, saya sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan bahwa pada prinsipnya ada dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh pasangan calon gubernur, bakal pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang belum lama ini ditetapkan oleh KPU DKI sebagai bakal calon yakni Komjen Purnawirawan Bapak Rengkun, dan Wakilnya Bapak Kun," jelas Army Mulyanto.
Lebih lanjut, Army Mulyanto menegaskan, laporan itu bersifat individu. Sebab, kliennya merasa dirugikan atas dugaan pencatutan data KTP tersebut.
Baca Juga: Resep Risol Ragout Sayur Praktis untuk Ide Jualan, Auto Laris!
"Perihal pelaporan ini sifatnya individu, artinya Bapak Samson yang dirugikan dan saya berharap pada Polda Metro Jaya untuk bisa menegakkan aturan terhadap hak-hak dari klien saya ini," beber Army Mulyanto. ***