Minggu, 19 April 2026

PKB Sahkan Akew sebagai Cakada di Pilkada Kabupaten Bogor, PDIP: Belum Tentu dapat Rekomendasi

Diki Wahyudi, Radar Depok
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:01 WIB
Rieke Iskandar (dua dari kiri) didampingi Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga (kanan) saat menerima SK pengesahan bakal calon kepala daerah atau cakada.
Rieke Iskandar (dua dari kiri) didampingi Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga (kanan) saat menerima SK pengesahan bakal calon kepala daerah atau cakada.

RADARDEPOK.com – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), resmi menunjuk Rieke Iskandar alias Akew sebagai calon kepala daerah (Cakada) untuk Pilkada Kabupaten Bogor.

Penunjukan Rieke Iskandar alias Akew sebagai bakal cakda ini tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan DPP PKB pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Surat keputusan (SK) ini pun ditandatangani oleh Sekjen DPP PKB M. Hasanuddin Wahid dan Ketua Bidang Penguatan Struktur, Eksekutif dan Legislatif A. Halim Iskandar.

Dalam SK tersebut, DPP PKB telah mengesahkan Rieke Iskandar sebagai bakal cakada Kabupaten Bogor periode 2024-2029 tahap I.

Baca Juga: Tempat Nongkrong yang Suguhi View Langsung Pegunungan, Dijamin Pas Buat Healing Santai!

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, PKB menugaskan Rieke Iskandar atau Akew untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan internal partai.

“Serta melakukan komunikasi dengan pihak eksternal PKB dalam rangka menggenapkan kebutuhan minimum koalisi Pilkada Kabupaten Bogor dan atau menambah dukungan koalisi,” tulis surat keputusan tersebut.

Dikonfirmasi Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga membenarkan partainya telah menunjuk Akew sebagai bakal cakada.

Namun, penunjukan yang tertuang dalam surat keputusan partai ini belum mengikat. Artinya, lanjut Edwin, Akew bisa diusung sebagai calon bupati atupun wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Geliat HUT RI Ke 79! Kejaksaan Negeri Depok Bikin Lomba Nyanyi Lagu Nasional Antar Jaksa, Ada Solo Hingga Vokal Grup

“SK ini juga menugaskan Akew untuk menjalin komunikasi dengan partai lain untuk mencari pasangan,” kata Edwin kepada RadarDepok.com.

Edwin juga memaparkan, surat keputusan DPP PKB ini akan berakhir dengan dikeluarkannya surat keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor.

“Kita juga belum menetapkan koalisi, jadi dengan partai manapun kita  siap selama mereka mau menerima calon yang diusulkan PKB. Intinya surat tugas PKB hanya ke Akew,” ujar Edwin Sumarga.

Sementara itu, Rieke Iskandar alias Akew kepada awak media mengatakan jika surat keputusan yang dikeluarkan DPP PKB bukanlah surat tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X