politik

Wadidaw! Relawan Supian dan Chandra Bagi-bagi Uang saat Daftar ke KPU, Begini Update Kata Bawaslu

Jumat, 27 September 2024 | 21:23 WIB
LAPORKAN : Ketua Tim Pemenangan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Rafiq Partai Golkar, Tajudin Tabri (Batik hitam kuning) saat melaporkan ke Bawaslu Depok, Selasa (17/9). (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Laporan yang dilayangkan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Rafiq pada 17 September 2024, perihal dugaan pelanggaran berupa pembagian uang kepada sejumlah orang, saat pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah daftar ke KPU Depokakan ditindaklanjuti Bawaslu Kota Depok.

Namun, untuk sementara ini belum ada keputusan setelah laporan tersebut diterima Bawaslu Kota Depok. Rencananya, tindaklanjut tersebut akan diputuskan pada Minggu (29/9).

Baca Juga: Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Depok Rutin Diperiksa

“Kami sudah registrasi, dan Minggu (29/9) ini akan kami putuskan lanjut atau tidak, setelah melakukan kajian,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat dikonfirmasi Radar Depok, Jumat (27/9).

Artinya, lanjut Sulastio, laporan yang dilayangkan Tim Pemenangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq tersebut masih berstatus laporan, belum ada keputusan yang pasti perihal laporan tersebut.

“Rencananya Minggu (29/9)ini putusannya. Nanti akan kami publish di media sosial kami perihal status laporannya jika sudah selesai,” ucap Sulastio memungkasi.

Sebelumnya, Tim Pemenangan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Rafiq laporkan lawan di Pilkada Depok.

Baca Juga: Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Depok Rutin Diperiksa

Laporan tersebut merujuk adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian uang kepada sejumlah orang, saat pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah daftar ke KPU Depok pada 29 Agustus 2024.

Kepada Radar Depok, Ketua Tim Pemenangan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Rafiq dari Partai Golkar, Tajudin Tabri menegaskan, pembagian uang tersebut dilakukan saat pengerahan massa saat pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok di Kantor KPU Kota Depok pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"Iya kami baru saja melaporkan ke Bawaslu Depok karena adanya aksi bagi-bagi duit yang dilakukan saat pengerahan massa," tegas Tajudin Tabri, kepada Radar Depok, Selasa (17/9).

Menurut Tajudin Tabri, aksi tersebut dianggap melanggar aturan dan berpotensi merusak integritas proses tahapan Pilkada 2024.

Tajudin Tabri mengaku, telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Enak Banget Nih, Resep Risoles Pizza Mozzarella, Ide Jualan dengan Keju Lumer yang Bikin Nagih

Tajudin berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku sesuai Undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini