politik

Komisi A DPRD Depok Tiba Tiba Panggil Satpol PP dan DPMPTSP Gegara Lemahnya Penegakan Perda, Edi Masturo : Ada Perwal Yang Membatasi

Rabu, 8 Januari 2025 | 20:34 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Depok, Edi Masturo saat melakukan rapat bersama dengan Satpol PP dan DPMPTSP, Rabu (8/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Berdasarkan laporan yang masuk, ungkap Edi Masturo, tidak sedikit masyarakat yang mengadukan soal perizinan pembangunan yang seharusnya tidak diberikan, namun lolos dari bidikan.

"Kita akan evaluasi dulu sejauh mana tingkat pengawasan yang selama ini Dinas Perizinan (DPMPTSP) lakukan. Ternyata di lapangan tidak maksimal, maka dari itu kita akan evaluasi Perwal 50 Tahun 2018," jelas Edi Masturo.

Lebih jauh, kata Edi Masturo, pelanggaran GSS hingga perizinan pembangunan perlu disikapi dengan tegas. Sebab, hal itu membuat Pemkot Depok kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Jumpai Masyarakat, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah Upayakan Sekolah Negeri di Setiap Kelurahan

"Sehingga, pengembang maupun para pengusaha membuat perizinan itu seakan-akan tidak ada regulasi yang jelas. Sehingga, mereka artinya semaunya lah kayak gitu. Makanya, ini sebagai evaluasi kita ke depan sekaligus kita dalam rangka mendongkrak PAD kita," papar Edi Masturo.

Saat ini, jelas Edi Masturo, penindakan pelanggaran objek bangunan yang sudah menjadi unit usaha akan dikenakan sanksi 5 persen dari RAB.

"Secara umum, kami melihat banyak pengembang, banyak pengusaha,mal-mal, dan lain sebagainya, tempat-tempat hiburan, tempat wisata itu kadang tidak dimaksimalkan dari segi retribusi maupun perizinannya, sehingga itu merugikan pemerintah," tandas Edi Masturo. ***

Halaman:

Tags

Terkini