politik

Raperda Pengelolaan Persampahan di Depok, Ade Firmansyah Dorong BLUD : Ini Catatan Lengkap dari Fraksi PKS

Senin, 14 April 2025 | 11:09 WIB
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Persampahan DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah (tengah)

RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Persampahan DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, memberi catatan akan draf yang diajukan Pemkot Depok.

Dia menyoroti pentingnya transformasi kelembagaan, agar pengelolaan persampahan tidak sekadar normatif. Tetapi berorientasi pada hasil dan keberlanjutan.

Baca Juga: Jos! Bupati Bogor Rudy Susmanto Komitmen Dukung Sekolah Rakyat

“Kelembagaan pengelola sampah harus bertransformasi. Tidak cukup hanya unit struktural dalam OPD yang ada. Kita perlu dorong hadirnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bentuk kelembagaan fungsional lainnya yang adaptif dan mandiri secara operasional,” terang Ade Firmansyah. Senin (14/4).

Lebih lanjut, Ade Firmansyah juga menemukan kelemahan dari draf tersebut. Misalnya, belum adanya pengaturan rinci mengenai pengurangan sampah dari sumbernya, peran pelaku usaha dalam ekonomi sirkular, hingga pengawasan terhadap kinerja Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan bank sampah.

Wakil rakyat asal Tapos - Cilodong ini mengingatkan, agar Perda ini nantinya tidak sekadar menjadi dokumen formal yang tidak berdampak, tetapi harus menjadi kerangka regulasi yang mendorong budaya bersih, partisipasi masyarakat, serta kolaborasi multipihak baik pemerintah, dunia usaha, maupun komunitas lokal.

Baca Juga: Cara SDN Kalimulya 1 Tingkatkan Karakter Peserta Didik : Maksimalkan Ekstrakurikuler Pramuka, Raih Berbagai Prestasi

"Depok ini kota besar dengan tantangan urban yang kompleks. Fraksi PKS berkomitmen mengawal proses penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, relevan dengan dinamika lapangan, serta memperkuat ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Depok,” pungkas Ade Firmansyah. ***

Tags

Terkini