RADARDEPOK.COM-Peran perempuan sangatlah penting dalam pembangunan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Guna memperkuat pelindungan dan pemberdayaan perempuan di Jawa Barat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Elly Farida menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Kegiatan itu berlangsung di Daima Suites Margonda, Depok, Minggu (13/7).
Perda itu menjadi landasan hukum untuk memastikan hak-hak perempuan dilindungi serta memberikan ruang lebih besar bagi perempuan untuk berkontribusi dalam berbagai sektor kehidupan.
Elly Farida menegaskan, pentingnya pemahaman bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam implementasi perda tersebut.
"Perempuan adalah garda terdepan dalam keluarga dan komunitas. Perda ini hadir agar mereka tidak hanya terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, tetapi juga diberdayakan secara ekonomi, sosial, dan politik," ujar Ellykepada Radar Depok, Minggu (13/7).
Baca Juga: Ketika Pembunuhan Memicu Amarah Laut Selatan dalam Film Horor Darah Nyai, Tayang 21 Agustus 2025!
Dalam diskusi, berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan di level lokal turut diangkat, mulai dari minimnya akses terhadap layanan untuk disabilitas dan pendidikan, hingga persoalan kekerasan berbasis gender yang belum terselesaikan secara optimal.
Melalui perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk program konkret yang responsif gender, termasuk pelatihan keterampilan kerja, akses permodalan, dan layanan pendampingan hukum bagi korban kekerasan.
Baca Juga: IMHJB Sukses Gelar Kopdargab Meriah di Ciamis, Ratusan Bikers Honda Padati Jati Sewu Cibungbang
"Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan di Jawa Barat," kata Elly.
Sementara itu, sejumlah peserta menilai sosialisasi seperti ini penting untuk membuka ruang dialog serta memperluas pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan mekanisme perlindungan yang tersedia.
Baca Juga: Jam Masuk Sekolah Minta Dikaji Ulang, DPRD : Penerapan di Kota Depok Tidak Tepat!
Perda No. 12 Tahun 2023 disahkan sebagai bentuk respons atas tingginya angka kekerasan terhadap perempuan serta kesenjangan gender yang masih terjadi di berbagai sektor. Dalam pelaksanaannya, perda ini menekankan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha.***