politik

Komisi C DPRD Depok Minta Pengoperasian TPA Liar Limo Segera Dituntaskan!

Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo (tengah) saat memanggil seluruh pihak terkait dalam penuntasan TPA Liar Limo (DOKUMEN NARASUMBER)

RADARDEPOK.COM-Komisi C DPRD Kota Depok menyatakan keprihatinan mendalam atas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar yang sempat beroperasi di lahan kosong di kawasan Megapolitan Mall, Limo.

Aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, keresahan warga, serta mencoreng wajah penataan kota Depok.

Baca Juga: Walaupun Mungil, Kabin Coffee and Tea Depok Hadirkan Tempat Ngopi yang Homey dan Gak Bikin Kantong Jebol!

Komisi C yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup, menegaskan bahwa penutupan dan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok adalah langkah yang sangat tepat dan harus diapresiasi, dan perlu ditindaklanjuti fungsi pengawasannya oleh pihak terkait.

“Penegakan hukum terhadap pengelola ilegal sudah jelas. Tapi yang juga penting adalah siapa pemilik lahannya, dan bagaimana tanggung jawab mereka dalam pemulihan lingkungan pasca TPAnya ditutup,” Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo.

Baca Juga: Kelurahan Cinangka Depok Siap Gelar Upacara Kemerdekaan, Libatkan Beberapa Sekolah Sebagai Paskibra : Pakai Baju Adat Betawi untuk Paduan Suara

Pria yang kerap disapa HBS itu meminta agar pihak PT Megapolitan Development, selaku pemilik lahan, turut bertanggung jawab melakukan pembersihan dan restorasi lingkungan secara aktif dan transparan.

Legislator PKS Dapil Cilodong dan Tapos itu menekankan, hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan lahan dan properti yang berwawasan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan di Sekolah Swasta Sepi Murid, Padahal Banyak Anak Tak Sekolah

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini berulang di tempat lain. Pemilik lahan harus memastikan asetnya tidak disalahgunakan, dan ikut bertanggung jawab mengembalikan kondisi lingkungan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Komisi C DPRD juga mendorong agar lahan bekas TPA liar tersebut tidak dibiarkan terbengkalai, tetapi dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial bagi masyarakat sekitar.***

Tags

Terkini