RADARDEPOK.COM-Masyarakat Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, menerima wawasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disosialisasikan Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN, Hasbullah Rahmad, Senin (25/8/2025).
Ada beberapa poin yang sampaikan secara gamblang Hasbullah Rahmad. Pertama, dirinya meminta kepada warga untuk senantiasa menjaga ekosistem lingkungan. Kedua, yang tak kalah pentingnya soal budaya hidup bersih, seperti selalu membuang sampah pada tempatnya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mengunjungi RSUD Welas Asih, Soroti Kebersihan dan Fasilitas
“Masyarakat harus terus peduli pada lingkungan yang di mulai dari gaya hidup, mulai dari menjaga ekosistem lingkungan dan juga gaya hidup bersih. Karena itu membawa dampak yang baik untuk dirinya sendiri, lingkungan, hingga kesehatan,” papar politisi PAN asal Kota Depok itu.
Tak hanya itu, ditekankan Hasbullah Rahmad, masyarakat juga harus peduli jika ada pembangunan di lingkungannya. Misalnya soal izin, itu kan tidak semata soal bangunan atau fisiknya semata. Tapi lebih dari itu, seperti ada pel banjir, Ipal, Amdal, yang harus dikontrol masyarakat agar tidak berdampak terhadap lingkungan.
Baca Juga: Mulai dari Rp 9 Ribu, Bisa Nikmati Susu Sapi dan Kambing Murni di Teras Susu Mampang Depok!
“Contoh, ada pembangunan perubahan di titik ini tapi banjirnya di sebelahnya. Nah, pasti kan harus dikawal betul, jangan sampai menimbulkan bencana seperti banjir dan lainnya. Tapi kita juga tidak menghalangi orang untuk berinvestasi,” tegasnya.
Mantan Manager Persikad itu juga menjelaskan soal keaktifan masyarakat dalam menjaga sumber air bawah tanah. Karena itu (air bawah tanah) adalah sumber kehidupan yang paling bersih di bawah tanah.
Baca Juga: Pengsimatoga Jalan Enam Depok Juara Umum II Piala Kemendagri, Gondol 35 Medali
“Sehingga jangan sampai melakukan eksploitasi terlalu berlebihan, tanpa izin yang nanti berdampak lingkungan. Jadi jika musim kemarau, sumur-sumur warga menjadi tidak baik kualitasnya karena kesedot sama sumber paku, disedot oleh orang yang menjual belikan air tanah dengan komersial tanpa izin,” ungkap Hasbullah Rahmad.
Terakhir, mantan Anggota Dewan periode 1999-2009 itu berharap, jangan ada lagi masyarakat buang sampah ke kali, ke sudut jalan, sebab nantinya akan menimbulkan musibah.
Baca Juga: Resep Ayam Ungkep yang Lezat dan Bumbu Meresap
“Artinya dengan Perda ini, semua pihak harus peduli lingkungannya. Apakah pembangunan itu sudah sesuai dengan peruntukannya ruang dan fungsinya, misalnya membangun disini tidak menyebabkan banjir di tempat lain. Saya kita itu menjadi kepedulian bersama, jadi dengan Perda ini masyarakat berhak protes atau mengkritisi karena memang sudah diatur dalam Perda ini,” tutup Hasbullah Rahmad.***