RADARDEPOK.COM - Pemerhati Perempuan dan Anak asal Depok, Novi Anggriani, menyambut positif vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, dengan 10 tahun penjara kepada Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, atas kasus asusila kepada anak dibawah umur.
"Jadi kabar dari Depok bahwa vonis terhadap RK (Rudy Kurniawan) 10 tahun penjara sudah bagus ya kinerja majelis hakim," kata Novi, Rabu (15/10).
Novi menjelaskan, majelis hakim dalam mengambil keputusan tentunya berdasarkan pertimbangan fakta pengadilan dan bukti-bukti yang ada.
"Kita bersyukur, artinya keadilan masih ada di negeri ini," ujar Novi.
Baca Juga: Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR
Sebab, Novi menilai, putusan majelis hakim sudah sesuai dan memenuhi azas keadilan bagi korban.
Selain itu, kata dia, vonis Rudy Kurniawan menjadi bahan renungan dan pembelajaran bagi semua pihak, bahwa siapapun harus tunduk dan patuh terhadap hukum.
"Semua sama di mata hukum, tidak ada yang membedakan, apapun profesi, jabatan, pangkat, kekayaan atau gelarnya, jika bersalah ya salah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegas Novi.
Baca Juga: Penghapusan PBB P2 di Depok Tembus Rp8,8 Miliar : 139.846 Objek Pajak Terima Keringanan
Saat ini, Novi melanjutkan, yang lebih penting adalah memikirkan masa depan korban, baik dengan memberikan perlindungan, pemulihan dan interaksi sosialnya.
"Ya yang jelas,saat ini korban juga harus kita perhatikan, jangan sampai trauma berkepanjangan, terlebih usia korban baru 15 tahun, masa depan dia masih panjang dan tentunya harus dijalankan," terang Novi. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI