Minggu, 21 Desember 2025

Tegas! Izin Pabrik Pembuang Limbah ke Sungai Cipinang Depok Diperiksa : DPRD Jabar Minta Sanksi Tegas dengan Hukuman Pidana

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Potret aksi bersih-bersih yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup bersama Pemkot Depok di sekitar Sungai Cipinang, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Minggu (12/10).  (DOKUMEN RADAR DEPOK)
Potret aksi bersih-bersih yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup bersama Pemkot Depok di sekitar Sungai Cipinang, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Minggu (12/10). (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengendus bahwa terdapat 21 pabrik yang membuang limbah ke Sungai Cipinang, di Kecamatan Cimanggis. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bakal segera mengambil langkah strategis dalam penanganya.

Termasuk, dimulai dari pendataan dan pengawasan hingga pemberian sanksi tegas, seperti teguran hingga sanksi tegas seperti Administrasi hingga Penutupan outlet dari IPAL perusahaan. Bahkan, hukuman pidana dengan berkoordinasi dengan KLH.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan, DLHK Kota Depok, Budiman menjelaskan, saat ini pihaknnya akan melakukan pendataan perusahaan yang terindikasi membuang limbang ke Kali Cipinang.

“Kami akan mendata perusahaan yang terindikasi buang limbah ke Kali Cipinang, kemudian DLHK akan melakukan pengawasan perusahaan terhadap perusahaan tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (13/10).

Baca Juga: Serahkan Sekretariat untuk IJTI Depok, Walikota Supian Suri : Jadi Ruang Kolaborasi Produktif

Dalam pengawasan tersebut, lanjut Budiman, jika ditemukan perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembuangan limbah, maka akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku saat ini, mulai dari teguran hingga sanksi administrasi.

“Jika perusahaan tersebut memiliki izin tetapi baku mutu pembuangan limbah tidak sesuai, maka akan kami berikan teguran sampai dengan pemberian sanksi administrasi sesuai kewenangan yang dimiliki oleh DLHK,” ungkap dia.

Berdasarkan tahapanya, Budiman mengatakan, DLHK Kota Depok akan memberikan surat peringatan atau teguran 1 sampai dengan dan jika belum di indahkan akan diberikan sanksi administrasi.

“Jika benar terjadi, kami akan memberikan teguran 1 sampai dengan 3, kemudian akan kami berikan SA dan yang pasti berdasarkan aturan yang berlaku kami akan berkolaborasi dengan KLH untuk pengawasan bersama,” kata dia.

Menurut Budiman, jika perusahaan milik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan nilai investasi yang cukup besar, menjadi kewenangan KLH dan DLH Jabar.

“Jadi, DLHK Kota Depok akan memastikan bahwa perusahaan tersebut menjadi kewenangan pusat (KLH), propinsi (DLH) atau DLHK Kota Depok yang akan dilihat dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, kata Budiman, DLHK Kota Depok tidak bisa memberikan sanksi penutupan pabrik secara besar. Namun, hanya bisa menutup outlet dari IPAL perusahaan tersebut yang dikatahui membuang limbah kesungai.

“Sanksi kita hanya sampai pada administrasi saja, dengan penutupan outlet dari IPAL perusahaan yang dimiliki,” tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad menjelaskan, dengan adanya temuan tersebut, meminta kepada Pemkot Depok untuk bisa mengambil langkah tegas dengan adanya kejadian tersebut.

“Pemkot Depok harus melakukan sidak, dengan membawa Satpol PP dan penyidik PNS, guna memastikan bahwa, apakah instalasi IPAL mereka difungsikan, jika di fungsikan, hasil limbahnya harus memasuki tahap LAB, dan memastikan yang di buang di Kali Cipinang tersebut sudah stril atau belum serta tak mengandung unsur berbahaya bagi biota air,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X