“Standar sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD) atau setingkat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Artinya, baik Sekolah Dasar Negeri maupun swasta wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan,”, tegas Politisi Gerindra ini.
Permendiknas juga mengatur kapasitas maksimum murid per kelas maksimal terisi 28 orang murid, dengan rasio minimum ruang kelas dua meter persegi. SDN Anyelir 1 adalah sekolah percontohan yang berskala nasional, jadi sangat diperlukan perlakuan khusus terhadap kebutuhan proses belajar mengajarnya, agar tujuan pembangunan mencerdaskan kehidupan bangsa bisa segera terwujud nyata.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Anak di Depok, Seru Banget Anak anak pasti gak mau Pulang
Kepala sekolah, Acih Tasli dan Fachri selaku jajaran SDN Anyelir 1 sangat berharap agar fasilitas sekolahnya bisa secepatnya diperbaiki dan para murid bisa melakukan proses belajar mengajar dengan waktu yang normal kembali. (mg3)