Senin, 22 Desember 2025

PKPU Tahapan Pemilu 2024 Segera Diundangkan

- Kamis, 9 Juni 2022 | 07:41 WIB
Peserta mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.   FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Peserta mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.   FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM - Setelah draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pemilu telah disetujui DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (7/6) kemarin. KPU bergerak cepat menyelesaikan harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024.


KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024,” kata Anggota KPU, M. Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (8/6).


Menurut Afifudin, koordinasi KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham, pada Rabu (8/6) hari ini.


Menurutnya, Kemenkumham sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024 pada hari ini.


“Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yg kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini,” pungkas Afifudin.


Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam RDP dengan Pemerintah dan DPR RI memaparkan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni dengan agenda perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.


Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022, serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; pada 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.


Sementara masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, dilanjutkan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.


Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).


“Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2024,” pungkas Hasyim. (jwp)


Tentang Pemilu 2024


- KPU segera menyelesaikan harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024


Pemicu


- Draft PKPU Tahapan Pemilu telah disetujui DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (7/6) kemarin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X