Karena itu, pihaknya akan membahas poin ini dengan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, Bapenda dan pemangku kepentingan lainnya. Juga melakukan sinkronasi dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan.
“Karena ada beberapa aturan yang harus disinkron kan, seperti tenaga honorer yang tidak ada lagi. Jadi, Perda ini harus bisa dan tetap relevan untuk 10 tahun kedepan atau lebih. Harapannya Perda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Nakes Jawa bBarat,” pungkas Rizki Apriwijaya. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah