Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Jabar Minta KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol

- Jumat, 9 September 2022 | 08:05 WIB
SUPERVISI : Didampingi jajaran Bawaslu dan KPU Kota Depok, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah (Kedua kanan) saat supervisi ke Kota Depok dalam rangka pengawasan proses pendaftaran partai politik dan verifikasi administrasi di Kantor Sekretariat KPU Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 379, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji. RICKY/RADARDEPOK
SUPERVISI : Didampingi jajaran Bawaslu dan KPU Kota Depok, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah (Kedua kanan) saat supervisi ke Kota Depok dalam rangka pengawasan proses pendaftaran partai politik dan verifikasi administrasi di Kantor Sekretariat KPU Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 379, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji. RICKY/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM - Dalam pengawasan Verifikasi Administrasi 2 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022, Bawaslu Jawa Barat beserta jajaran di Kabupaten/Kota meminta agar KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan.


“Kami menemukan beberapa persoalan, misalnya dalam proses verifikasi administrasi ada kegandaan keanggotaan yang didaftarkan, kegandaan di internal partai dan eksternal yaitu keanggotaan yang diklaim beberapa partai,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah kepada Radar Depok, Kamis (8/9).


Kemudian, keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, karena mereka dari unsur TNI/Polri atau ASN atau pun aduan masyarakat yang dicatut partai sebagai anggotanya.


“Terkait itu, kami Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan,” kata Abdullah.


Secara umum, sambung Abdullah, Bawaslu mengawal tahapan tersebut dan memastikan kaidah kepatuhan peserta pemilu juga dalam pemenuhan syarat administratif calon peserta pemilu 2024. Selain itu, pihaknya meminta KPU dalam proses verifikasi sesuai dengan prosedur.


“Harapannya kedepan, hasil ini akan diputuskan KPU RI pada 14 Oktober nanti, tugas KPU sesuai tingkatan atau melakukan verifikasi administrasi sesuai tingkatan. Di Jabar sendiri ada 23 Parpol yang diverifikasi administrasi,” sambungnya.


Abdullah mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi dan pengaduan masyarakat di atas dihasilkan,kegandaan anggota partai politik yang meliputi ganda identik, ganda satu partai dan ganda antar partai sejumlah 144.360 orang, anggota berpotensi TMS yang meliputi ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dll sejumlah 21.770 orang dan aduan masyarakat sejumlah 89 orang.


“Data tersebut masih dimungkinkan bertambah, mengingat proses verifikasi administrasi oleh KPU masih berlangsung berdasarkan keputusan KPU Nomor 309 yang di antaranya mengatur perpanjangan tahapan verifikasi administrasi,” ungkap Abdullah.


Dalam pelaksanakan pengawasan verifikasi administrasi melalui pencermatan SIPOL, lanjut Abdullah, terdapat beberapa kendala antara lain tampilan laman aplikasi SIPOL antara KPU dan Bawaslu tidak sama, up and down jaringan, dan menu verifikasi administrasi (checklist isian) dalam SIPOL tidak dapat diakses.


“Selain itu, masih minimnya partisipasi masyarakat untuk melakukan pengecekan dan mengadukan ke Bawaslu ketika namanya tercantum dalam keanggotaan Parpol,” bebernya.


Atas hasil pengawasan Bawaslu Jabar, Abdullah menegaskan agar KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu serta melakukan pencermatan untuk menjaga hak konstitusional masyarakat.


Kemudian, partai politik agar menghapus warga masyarakat yang bukan anggota partai yang dimasukan ke dalam SIPOL, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa bukan bagian dari keanggotaan Partai Politik dan namanya tercantum dalam SIPOL agar menyampaikan kepada Bawaslu terdekat secara langsung.


“Punishment-nya nanti, ketika ada nama atau keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dan kegandaan tadi, jika tidak bisa menjelaskan keanggotannya akan di TMS-kan. Nanti penilaian akhir di KPU RI. Kami harap KPU menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkas Abdullah. (cky)


Tentang Bawaslu Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X