Senin, 22 Desember 2025

Verfak Parpol, Bawaslu Depok Ingatkan KPU Tidak Main-main

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:54 WIB
PENGAWASAN : Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana saat turun melakukan pengawasan Verfak di Kantor Sekretariat PBB di Jalan Raya Kalimulya Kebon Duren Nomor 84 RT001/002 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. RICKY/RADAR DEPOK
PENGAWASAN : Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana saat turun melakukan pengawasan Verfak di Kantor Sekretariat PBB di Jalan Raya Kalimulya Kebon Duren Nomor 84 RT001/002 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. RICKY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Persiapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) partai politik calon peserta pesta demokrasi di 2024. Karenanya, Bawaslu Kota Depok meminta KPU tidak main-main dalam menjalankan tahapan yang dilaksanakan dari 5 Oktober hingga 4 November mendatang.


“Arahannya jelas, bahwa kami wajib mengawasi secara langsung dan melekat, termasuk melakukan upaya pencegahan potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, sesuai jadwal dan prosedur dalam PKPU 4 Tahun 2022,” tutur Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana kepada Radar Depok, Senin (17/10).


Terkait Tahapan Verfak, Dede menegaskan bahwa Bawaslu Kota Depok sudah melayangkan surat imbauan sebagai early warning kepada KPU Kota Depok.


“Kami minta agar jangan bermain-main dengan proses Verfak ini, juga untuk lebih responsif terhadap permintaan data dan juga dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu,” katanya.


Menurut Dede, koordinasi tersebut merupakan bentuk kebersamaan antara penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu dalam mengawal pesta demokrasi di mana memiliki tujuan dan harapan sama, yakni Pemilu tahun 2024 berjalan dengan jujur dan memenuhi prinsip jurdil dan luber dan membawa kemanfaatan bagi publik.


“Adanya koordinasi dan komunikasi yang baik tersebut akan mencegah dan meminimalisir terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, baik itu administrasi dan sengketa proses,” beber Dede.




-
Insert : Komisioner Bawaslu, KPU dan tim verifikator KPU serta jajaran pengurus PBB Depok usai Verfak di Kantor Sekretariat PBB di Jalan Raya Kalimulya Kebon Duren Nomor 84 RT001/002 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. RICKY/RADAR DEPOK

Pada tahapan ini, Dede mengungkapkan, objek pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu ialah terhadap kecermatan KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual dengan tujuan memastikan kesesuaian prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dede melanjutkan, bila nanti ditemukan terhadap ketidakcermatan yang dilakukan KPU, maka Bawaslu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan apabila tidak dilanjuti hal itu akan menjadi temuan Bawaslu yang akan dibawa ke ranah penanganan pelanggaran Pemilu.


“Jika Bawaslu menemukan temuan, maka akan kami melakukan tindakan rekomendasi, jika tidak dilaksanakan maka akan kami jadikan temuan,” katanya.


Adapun Parpol yang dilakukan Verfak, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.


“Dari beberapa yang sudah di Verfak, ada yang sudah memenuhi syarat, dan ada yang belum, karena kaitan Pergantian SK lama ke SK baru dan pergantian Kepengurusan, belum adanya surat pengunduran diri yang dibuatkan oleh DPD Jabar dan sebagainya. Maka, kami berikan rekomendasi saran perbaikan, sebelum diberikan tindakan penanganan pelanggaran,” pungkas Dede.


Setelah Verfak kantor sekretariat dan unsur KSB, selanjutnya KPU akan melakukan Verfak keanggotaan sesuai dengan sampel yang telah ditentukan. (cky)


Tentang


-Tahapan Verfak Parpol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X