RADARDEPOK.COM - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yang akan dieksekusi langsung 5.558 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, Coklit itu akan dilakukan mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Adapun, seluruh petugas Pantarlih itu akan bertugas pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: 67 Bacaleg PKB Lewati UKK Pertama, Bang Faiz : Semua Potensial
"Kegiatan Coklit tersebut akan dilaksanakan pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 dan dilakukan oleh 5.558 petugas Pantarlih yang tersebar di 5.558 TPS seluruh wilayah Kota Depok," kata Nana Shobarna kepada Radar Depok, Minggu (12/2).
Nana Shobarna menjelaskan, kegiatan itu merupakan amanat KPU RI lewat surat dinas bernomor 147/PL.01-SD/14/2023 perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih.
Baca Juga: Puncak Perayaan Ulang Tahun ke-15 Partai Gerindra, Nuroji : Depok Harus 'Diputihkan'
"Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih telah mulai dilakukan pada 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023 yang akan datang," tutur Nana Shobarna.
Menurut Nana Shobarna, Pantarlih tersebut akan melakukan Coklit data pemilih dengan cara mendatangi warga secara door to door. Bahkan, kegiatan Coklit ini diawali dengan mendatangi rumah tokoh atau publik figur untuk dilakukan Coklit dan penempelan stiker bukti sudah terdaftar.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-15, Pradi Supriatna : Walikota Depok Harus dari Partai Gerindra!
"Terkait dengan tokoh yang akan didatangi tersebut kami menyasar ke beberapa publik figur yang memang mereka adalah warga Depok baik dari kalangan selebriti, politisi, tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada di wilayah masing-masing," jelas Nana Shobarna.
Lebih lanjut, beber Nana Shobarna, setiap pemilih yang akan dilakukan Coklit sudah tercatat dalam formulir model A-Daftar Pemilih. Data itulah yang menjadi acuan Pantarlih dalam melakukan Coklit.
Baca Juga: Intensitas Angin Kencang Makin Sering, BMKG Ungkap Penyebabnya
"Apabila terdapat pemilih yang tercantum dalam data awal sudah meninggal atau pindah atau sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan dicoret, dan jika Pemilih belum terdaftar maka akan dimasukkan oleh Petugas Pantarlih di wilayah masing-masing," terang Nana Shobarna.
Baca Juga: Warga Sukatani Apresiasi Pelaksanaan Nuryuliani Cup, Ajang Olahraga dan Silaturahmi Masyarakat
Nana Shobarna berharap, masyarakat dapat menerima petugas Pantarlih yang hendak melakukan Coklit dengan menyiapkan data diri berupa KTP elektronik dan KK. Sehingga, memudahkan petugas dalam melakukan Coklit.
Artikel Terkait
Simak Selengkapnya Pesan Ceo MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk Bos Persikad 1999 Depok
Real Madrid Kemirimuka Jawara Zhabond League
Tumpukan Tanah di Jembatan GDC Depok, Sudah Kinclong Dibersihkan DPUPR dan Damkar
Warga Sukatani Apresiasi Pelaksanaan Nuryuliani Cup, Ajang Olahraga dan Silaturahmi Masyarakat
67 Bacaleg PKB Lewati UKK Pertama, Bang Faiz : Semua Potensial