Minggu, 19 April 2026

Menanti Putusan MK, Berharap Demokrasi Lebih Baik

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Rabu, 12 April 2023 | 18:16 WIB
Politisi PKB Depok sekaligua Bacaleg Dapil 2 Kota Depok, Fahmi Khaidir. DOK.PRIBADI
Politisi PKB Depok sekaligua Bacaleg Dapil 2 Kota Depok, Fahmi Khaidir. DOK.PRIBADI

RADARDEPOK.COM-Para Pengurus Partai mulai dari Pengurus Pusat hingga Pengurus Ranting, termasuk mereka yang akan maju sebagai Bacaleg pada Pemilihan Legislatif 2024 yang akan datang, menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review atas gugatan Sistem Proporsional Tertutup.

Begitu juga dengan salah satu Politisi PKB Kota Depok yang satu ini, Fahmi Khaidir yang akan diusung sebagai Bacaleg DPRD Kota Depok, Dapil 2 meliputi Kecamatan Beji, Cinere dan Limo masih menanti putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.

"Kita sebagai Warga Negara sekaligus sebagai Bakal Calon yang diusung untuk maju pada Pemilihan Legislatif yang akan datang, berharap Putusan yang akan disampaikan oleh para Hakim Agung MK kelak, benar benar memperhatikan banyak hal secara detail, khususnya yang terkait dengan Demokrasi yang telah berjalan dengan baik selama ini,” ujar Fahmi Khaidir yang juga menjabat salah satu Wakil Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Depok kepada Radar Depok.

Dirinya berharap, MK akan konsisten dengan Putusan yang pernah mereka buat yaitu nomor 22-24 /PUU-VI/2008, yang di keluarkan tepatnya pada tanggal 23 Desember 2008 tentang Proporsional Terbuka, dan telah berjalan hingga Pemilu 2019 yang lalu dengan sangat baik.

Adapun apabila ditemukan kelemahan, hendaknya bukan Sistem Pemilunya yang dipermasalahkan ataupun dirubah, namun lebih pada sanksi yang lebih berat yang akan diberikan apabila dalam pelaksanaan ditemui Pelanggaran, khususnya mengenai Money Politic. Karena tidak menutup kemungkinan apabila terjadi perubahan menjadi Sistem Proporsional Tertutup, peluang terjadinya Money Politic pun tetap ada.

“Yang harus dirubah adalah mindset kita sebagai masyarakat, bahwa Pemilu itu adalah hak Warga Negara untuk memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai Legislator dan mempunyai peranan untuk memperjuangkan aspirasi mereka, sehingga masyarakat harus berani menolak apabila terdapat indikasi adanya Politik Uang pada proses Pemilu tersebut. Karena hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri dalam jangka panjang,” jelas Fahmi.

“Indikasi terjadinya Praktek Kolusi dan Nepotisme tidak menutup kemungkinan terjadi pula pada Sistem Proporsional Tertutup, adanya kemungkinan membuka peluang para Elite Partai akan menempatkan para kadernya yang mempunyai kedekatan emosional pada nomor urut kecil tertentu, dengan mengesampingkan faktor kualitas dan profesionalisme serta objectivitas terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Jamin tak Ada Jual Beli Jabatan

Dilanjutkan Fahmi, apabila memang adanya keinginan kuat untuk merubah menjadi Sistem Proporsional Tertutup, saya pribadi mengusulkan perlu adanya dilakukan pengkajian lebih mendalam dan dilaksanakan tidak pada Pemilu 2024 ini, namun pada Pemilu 2029 yang akan datang dan juga harus memperhatikan proses mekanisme perekrutan Bakal Calon Anggota Legislatif tersebut, misalnya diadakannya Konvensi Penjaringan Caleg secara transparan, dengan mengadakan debat antar Caleg yang dilakukan oleh Internal Partai dengan melibatkan para Akademisi dan Pengamat Politik ataupun profesional lainnya untuk menentukan nomor urut calon tersebut.

Sehingga para Calon Anggota yang dihasilkan oleh Partai akan mempunyai kualitas yang baik, profesional dan benar benar teruji kemampuan dan dedikasinya kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.

“Kita menginginkan rakyat mengenal para Calon Anggota Dewan secara detail yang akan dipilih oleh mereka, sehingga tidak seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.

Namun terlepas dari kontroversi yang ada, kita semua hanya mengharapkan kedepannya Sistem Demokrasi Indonesia akan semakin lebih baik, dengan tetap mengedepankan nilai nilai yang terdapat pada Dasar Negara Pancasila, dan tetap menjunjung tinggi kebebasan dalam berpendapat. (RD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teman Baik Mediasi Dekat Dengan Tuhan

Minggu, 12 April 2026 | 09:56 WIB

Penghitungan Ebitda di SPT Tahunan Pph Badan

Jumat, 10 April 2026 | 18:45 WIB

Lebaran Depok dan Maknanya

Kamis, 9 April 2026 | 13:54 WIB

Serba-serbi SPT Tahunan Suatu Tinjauan

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:46 WIB

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
X