Oleh :
Cahaya Islamy R. Nurkamiden & Auriella Zevadia Sembiring
(Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia)
Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi perpajakan dengan transformasi digital melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yaitu Coretax. Sistem tersebut membawa harapan besar bagi setiap wajib pajak.
Sejalan dengan visi PSIAP, yakni “MANTAP”, Coretax diharapkan menjadi sistem perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penagihan pajak dalam satu platform.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Stok LPG Subsidi Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Namun, di balik ambisi digitalisasi ini, berbagai tantangan yang perlu diatasi muncul, seperti kesenjangan informasi mengenai Coretax di kalangan wajib pajak dan konsultan pajak. Berdasarkan wawancara mendalam yang dilakukan, masalah mendasar dari penerapan Coretax di lapangan bukanlah ketiadaan informasi, melainkan mekanisme penyajian dan pengaksesan informasi itu sendiri.
Menurut pandangan salah seorang konsultan pajak, proses penyebaran informasi memerlukan upaya ekstra, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak.
“...informasi ini apa ya, seringkali sebenarnya tidak, kalau dibilang terpublikasi dengan baik, iya terpublikasi, tapi kadang-kadang tidak semuanya menerima itu. Ibaratnya, tetap harus kita aktif lagi mencari informasi.”
Pernyataan tersebut menekankan bahwa meskipun berbagai informasi terkait Coretax telah dipublikasikan, wajib pajak dan konsultan pajak tetap harus bersikap proaktif dan memiliki inisiatif tinggi untuk mencarinya.
Sehubungan dengan masalah mekanisme penyajian dan pengaksesan informasi, seorang ketua salah satu komunitas pajak melihat adanya akar masalah yang lebih mendalam, yakni tidak adanya sumber pengetahuan yang tersentralisasi.
Beliau berpendapat bahwa: “Harus ada sebuah sumber knowledge yang tersentralisasi gitu. Jadi, knowledge informasi terkait Coretax itu tersebar, tersebar ada di mana-mana, nggak di satu portal yang sendiri gitu. Jadi, kita tuh kayak mesti inisiatif mencari di mana-mana gitu. Kita tuh kayak pengemis informasi.”
Baca Juga: Satu Negeri Dua Realitas
Fasa “pengemis informasi” menjadi gambaran tajam kondisi wajib pajak dan konsultan pajak dalam mengakses informasi mengenai coretax. Begitulah fakta yang ada, rasanya sangat kontras dengan visi Coretax sebagai sistem perpajakan yang mudah bagi wajib pajak dan konsultan pajak.
Artikel Terkait
Ada Coretax, PPN jadi Sederhana
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP 28 Februari 2025
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP, Simak Performa dan Pembaruan Lengkapnya!
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku di Coretax