satelit

Melihat Kegiatan Kecamatan Cipayung : Cegah KDRT, Kecamatan Cipayung Bina Catin Baru

Jumat, 30 September 2022 | 22:38 WIB
KEGIATAN : Kecamatan Cipayung melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk gugus tugas PKDRT dan TPPO di aula Kecamatan Cipayung. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Kecamatan Cipayung melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk gugus tugas pencegahan kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di aula Kecamatan Cipayung.

Laporan : Andika Eka Maulana

Kekerasan dalam rumah tangga secara jelas dapat menimbulkan dampak dan kerugian yang besar. Dampak KDRT pada korban dapat bervariasi dari ringan hingga berat yang kecacatan atau kematian.

Korban KDRT dapat kehilangan berbagai kesempatan dalam hidup seperti kehilangan melanjutkan pendidikan atau mendapat penghidupan yang layak.

Dalam mengantisipasi terjadi kasus KDRT,  Camat Cipayung, Hasan Nurdin meminta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung agar melakukan pembinaan pernikahan terhadap calon pengantin (Catin) baru.

Hal itu disampaikan Hasan Nurdin saat membuka resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas PKDRT dan TPPO Kecamatan Cipayung yang diadakan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Depok.

Hadir dalam kegiatan sehari itu diantaranya, Ketua MUI Kecamatan Cipayung, Sanwari, Kepala KUA Cipayung, Denny dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipayung, Subandi.

Kegiatan diikuti para kepala seksi kemasyarata dan pelayanan (Kasie Kemaspel) kecamatan dan kelurahan se Cipayung.

Camat Cipayung, Hasan Nurdin mengatakan,  bila catin baru mendapatkan pembinaan dari KUA sebelum pernikahan maka setiap catin akan mengetahui, mengerti dan memahami hak dan kewajiban pasangan suami-istri ( pasutri) dalam berumahtangga nanti.

Dengan bimbingan dan petunjuk KUA,  Hasan Nurdin menuturkan, setidaknya terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

"Untuk itu kami meminta bantuan KUA Cipayung agar memberikan pembinaan kepada setiap catin baru agar mereka mengetahui, mengerti dan memahami hak da kewajiban pasangan suami istri yang nanti kita berharap terciptanya keluarga Samawa," ucapnya.

Sekretaris Kecamatan dan selaku Ketua Gugus Tugas PKDRT Kecamatan Cipayung, Ahmad Soma melaporkan, kendala dan hambatan terkait PKDRT diantaranya kurangnya koordinasi antara stakeholder dan Satgas PKDRT.

Selain itu masih banyak RW yang belum memahami alur pelaporan kasus  KDRT dan TPPO. Bahkan, ada paradigma di kalangan ketua lingkungan,  kata Soma, apabila terdapat kasus PKDRT dan TPPO di wilayahnya maka akan tercemar nama baik lingkungannya.

"Sehingga mereka tidak melaporkan bila terjadi KDRT terhadap warganya, apalagi banyak warga yang merasa malu untuk melaporkan tindak KDRT karena merasa hal itu aib rumah tangga dan tidak layak disebarluaskan," pungkas Soma. (ana/rd)

Jurnalis : Adnika Eka Maulana 

Editor : Indra Siregar

Tags

Terkini