RADARDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. Penerapan WFH ini buntut dari meningkatnya polusi udara di Kota Depok, beberapa pekan terakhir.
Tak hanya WFH, Pemkot Depok juga sudah memberlakukan 3 in 1 bagi setiap ASN yang membawa kendaraan menuju tempat kerjanya. Seperti, kendaraan roda empat harus berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua orang.
Namun, aturan ini belum berjalan secara efektif sejak diterbitkan Instruksi Walikota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok, pada 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Sebulan, Penderita ISPA di Depok 8.698 Jiwa : Kemenkes Siapkan 38 Faskes
Pantauan Harian Radar Depok di Balaikota Depok pada Senin (4/9). Masih banyak ASN dengan menggunakan seragam coklat yang menaiki kendaraan roda 4 maupun roda 2, tidak sesuai jumlah penumpang yang sudah ditetapkan.
Bukan hanya itu, bahkan masih banyak ASN yang sudah termasuk kedalam kategori pra lansia tidak menjalani aturan WFH. Sampai, ada beberapa juga yang tidak menggunakan masker.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan kepada ASN yang di prioritaskan untuk mengikuti aturan WFH di lingkup Pemkot Depok.
Baca Juga: Kejari Depok Bidik Tersangka di Pembangunan Kampus UPN Veteran, Rektor Belum Beri Keterangan
“Terus terang masih pendataan yang memang harus didahulukan untuk WFH,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok, Senin (4/9).
Mohammad Idris mengaku, jumlah ASN pra lansia di lingkup Pemkot Depok cukup banyak. Nantinya, akan memperioritaskan yang rentan akan kesehatanya untuk mengikuti aturan WFH. “Sudah berjalan sebagian, walaupun belum semua ya, belum 30 persen,” ucap dia.
Walikota Depok juga menanggapi terkait aturan 3 in 1 dalam mengurangi polusi udara di Kota Depok. Menurut dia, aturan tersebut sudah berjalan perhari ini. Namun, belum berjalan efektif, dikarenakan belum ada pengawasan.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Jaga Kondusifitas Saat Pemilu 2024
“3 in 1 untuk ASN ini memang masih baru, tetapi belum ada yang melanggar, karena belum ada pengawasannya,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Edukasi Gratis di Depok, Liburan Asyik dan Kamu gak harus mikirin Biaya
Tempat Wisata Anak Gratis yang hanya 2 Jam dari Depok, ada Spiderman dan Supermen, Loh!
Doyan Nyemil? Lokasi Kue Basah ini Selalu jadi Andalan Wisata Kuliner Orang Depok
5 Tempat Wisata Keren di Puncak, pas banget buat Pengantin Baru Depok
Tempat Wisata Camping Paling Hits Tahun ini, Lokasinya hanya 2 Jam dari Depok
Masjid Al Qawi Jadi Wisata Religi
Cuaca Panas ya? Wisata Salju Terdekat ini Berasa di Eropa, Nomor 4 Tiketnya Cuma 35ribu