Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Jumat 8 September 2023: Syarat, Biaya, dan Lokasi Terbaru!

- Jumat, 8 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengguna kendaraan yang bingung tentang tempat perpanjang SIM, simak informasi terbaru tentang Jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada hari Jumat, 8 September 2023, lengkap dengan persyaratan, biaya, dan lokasi terbaru.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap bagi warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Sebulan Tak Keluar Rumah, Ibu dan Anak di Cinere Depok Ditemukan Membusuk di Kamar Mandi

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum Anda menuju lokasi SIM Keliling Depok, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi yang Masih Berlaku: Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku sebagai tanda identitas.

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Sertakan foto kopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang.

3. Bukti Cek Kesehatan: Persiapkan juga bukti cek kesehatan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Respon KPU Depok jika Pilkada Kota Depok Dimajukan : Mau Nggak Mau Harus Siap

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling Depok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp75.000.

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Optimis Raih Predikat Daerah Tertib Ukur

Lokasi SIM Keliling Depok Hari Jumat

Pelayanan SIM Keliling Depok akan tersedia pada hari Jumat, 8 September 2023, mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Berikut adalah lokasi pelayanan SIM Keliling Depok:

Lokasi 1: Cimanggis Square

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X