Senin, 22 Desember 2025

Hadapi Polusi Udara di Depok, Begini Anjuran Spesialis UI Guna Minimalkan Risiko

- Sabtu, 9 September 2023 | 12:15 WIB
ILUSTRASI POLUSI UDARA. DOK RADAR DEPOK
ILUSTRASI POLUSI UDARA. DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Akhir-akhir ini, polusi udara menjadi pemicu meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (28/8), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa polusi udara menjadi salah satu penyebab pada enam penyakit gangguan pernapasan di Indonesia.

Seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia (infeksi paru), asma, tuberkulosis, penyakit paru obstruksi kronis (PPOK), dan kanker paru.

Baca Juga: Pilkada Dipercepat, Parpol Depok Siap Jika Sudah Diputuskan

Di tengah polusi udara Jabodetabek yang memburuk, Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) Irandi Putra Pratomo meminta, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, periksa kualitas udara secara rutin dan mengurangi aktivitas di luar ruangan saat polusi udara tinggi juga perlu dilakukan.

“Kita dapat melakukan pencegahan mulai dari diri sendiri, seperti mencari informasi terkait kualitas udara ketika ingin berkegiatan di luar ruangan dan informasi ini bisa didapatkan melalui aplikasi untuk melihat air quality index. Selain itu, kita juga bisa mendapatkan data ini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini tidak hanya diperuntukkan untuk aktivitas harian, seperti pergi sekolah dan bekerja, tetapi juga untuk para penggemar olahraga, terutama olahraga outdoor. Kalau pun tidak terhindarkan, disarankan untuk menggunakan masker dengan standar yang bisa mengurangi hirupan partikel kecil berbahaya yang tidak seharusnya masuk ke dalam tubuh dengan kadar tinggi, seperti KN95 ataupun KF94,” ujar Irandi yang juga Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Rumah Sakit UI (RSUI).

Baca Juga: Debat Bacapres Digagas BEM UI : Anies Oke, Ganjar Gamang, Prabowo Belum Respon

Bila dimungkinkan, Irandi juga mengatakan, untuk saat ini sebaiknya bekerja secara remote atau yang dikenal dengan work from home namun juga dengan memperhatikan kualitas udara di dalam ruangan.

Harus ada ventilasi sehingga dapat mengalirkan udara dari luar ke dalam ruangan dan sebaliknya. Ia menambahkan, salah satu cara yang ada dalam rekomendasi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) adalah pemasangan air purifier, walaupun secara keilmuan masih kontroversi manfaatnya tapi sekali lagi dalam upaya ikhtiar seperti ini bisa dilakukan.

Lebih lanjut ia menyarankan, bagi seseorang yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap dampak polusi udara, seperti seseorang yang mempunyai riwayat penyakit paru, maka dianjurkan untuk melakukan kontrol ke dokter.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Cinere Depok Meninggal Misterius di Kamar Mandi, Ditemukan 2 Botol dan Secarik Kertas

Hal ini dilakukan guna mengurangi efek buruk yang ditimbulkan akibat polusi udara dan mendapatkan rekomendasi tambahan obat agar tetap dapat beraktivitas dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga harus menghindari sejumlah kebiasaan buruk yang mengganggu pernapasan dan mengganggu udara lingkungan, seperti kebiasaan merokok, baik tembakau maupun elektronik.

Hal ini harus dikondisikan untuk tidak menambahkan kualitas udara dan kesehatan pernapasan semakin memburuk. Selanjutnya, yang juga perlu diperhatikan dan belum lama ini juga cukup banyak dibicarakan oleh masyarakat adalah kebiasaan membakar sampah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X