Senin, 22 Desember 2025

Jadwal SIM Keliling Depok 11 September 2023: Syarat, Biaya, dan Lokasi Terbaru

- Senin, 11 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok, perpanjangan SIM menjadi hal yang perlu diingat-ingat. Tidak ingin ketinggalan informasi penting?

Berikut jadwal SIM keliling di Kota Depok pada Senin, 11 September 2023, beserta syarat dan biayanya.

Layanan SIM keliling di Kota Depok pada tanggal tersebut hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Olah TKP Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok, Polisi Temukan Bukti Pembayaran- Beberapa Catatan

Untuk itu, sebelum menuju lokasi, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi yang Masih Berlaku: Persyaratan utama adalah memiliki KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku. Ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi.

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Selain KTP, Anda juga perlu menyertakan foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ini akan menjadi bukti bahwa Anda memang sudah memiliki SIM sebelumnya.

Baca Juga: Hadapi Polusi Udara di Depok, Begini Anjuran Spesialis UI Guna Minimalkan Risiko

3. Bukti Cek Kesehatan: Untuk memastikan Anda dalam kondisi sehat, Anda juga perlu menyertakan bukti cek kesehatan. Hal ini sesuai dengan aturan perpanjangan SIM.

Untuk urusan biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM tipe A.
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM tipe C.

Baca Juga: Misteri Surat Berbahasa Inggris: Tragedi di Depok, Apakah Ini Bunuh Diri atau Pembunuhan?

Sementara itu, berikut adalah lokasi-lokasi jadwal SIM keliling di Kota Depok pada Senin, 11 September 2023:

Lokasi 1: Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan Pancoranmas.

Lokasi 2: Burger King, Jalan Bojongsari Raya No. 8.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X